visitaaponce.com

Negara Abaikan Hak 2.747 Penyelenggara Pemilu 2014

Negara Abaikan Hak 2.747 Penyelenggara Pemilu 2014
Mantan komisioner KPU pada masa jabatan 2012-2017, Hadar Nafis Gumay.(MI/Susanto)

MANTAN komisioner KPU pada masa jabatan 2012-2017, Hadar Nafis Gumay, mengaku kecewa karena negara tak kunjung memenuhi haknya. Itu berupa uang apresiasi penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2014.

Ia tidak sendirian karena sekitar 2.746 komisioner KPU mulai tingkat pusat hingga kabupaten/kota mengalami hal serupa. Negara sesuai Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang Pemberian Uang Kompensasi/Penghargaan Bagi Ketua Dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua Dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Ketua Dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2009 berkewajiban memberi uang penghargaan Pemilu 2014.

Rinciannya, Ketua KPU RI 2012-2017 berhak menerima Rp51.750.000 dan enam Anggota KPU RI masing-masing Rp45 juta. Ketua KPU Provinsi harus menerima Rp21,6 juta dan masing-masing anggotanya menerima Rp10,8 juta.

Jumlah keseluruhan penyelenggara pemilu di tingkat provinsi mencapai atau 34 provinsi dikali lima orang yakni 170 orang. Pada tingkat kabupaten/kota, nominal yang diterima mencapai Rp14,5 juta untuk ketua dan Rp10,8 juta untuk masing-masing anggota.

Sebanyak 514 KPU kabupaten/kota dikali 5 orang sehingga mencapa 2.570 orang. Jadi total seluruh penyelenggara pemilu yang menanti haknya itu mencapai 2.747 orang.

"Tentu saya prihatin. Seharusnya pemerintah menjalankan tugasnya seperti apa yang diatur dalam regulasi dan memperhatikan warganya sekalipun mereka sudah tidak lagi dalam jabatannya. Uang penghargaan adalah hak mereka," ungkapnya kepada Media Group News, Minggu (30/5).

Menurut dia, Ketua KPU 2012-2017 Arief Budiman sudah beberapa kali meminta penjelasan mengenai kewajiban negara yang belum dibayarkan itu. Misalnya dengan mengirim surat ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Keuangan.

"Mantan Ketua KPU (Arief Budiman) sebetulnya sudah berulangkali mencoba mengurusnya," katanya.

Ia mengaku miris karena negara seharusnya membayar uang itu tidak lama setelah perhelatan pesta demokrasi 2014. Sayangnya hingga kini hak itu belum kunjung didapatkan 2.747 penyelenggara pemilu 2014.

"Tentu rasa kecewa yang panjang. Sedihnya beberapa yang berhak, kemudian sudah meninggal," pungkasnya.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim mendesak pemerintah segera melunasi utang ke 2.747 penyelenggara pemilu 2014. Hal itu merupakan kewajiban karena sudah digariskan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2015.

"Sudah terlalu lama ini, semoga bukan karena pemerintah lupa. Jangan juga beralasan negara tidak punya anggaran," katanya. (Cah/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat