visitaaponce.com

Utamakan Revisi Sistem Kepemiluan

Utamakan Revisi Sistem Kepemiluan
Ketua Bawaslu Abhan (kedua dari kiri), Ketua Informasi Pusat Gede Narayana (kedua dari kanan), Komisioner Bawaslu Afi fuddin (kanan),(MI/BARY FATHAHILAH)

PEMERINTAH dan DPR patut memperhatikan sistem kepemiluan dalam rencana amendemen UUD 1945 karena paling memengaruhi kehidupan berbangsa dan bernegara. Sementara itu, isu lain seperti menghadirkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN), penambahan kewenangan MPR serta mekanisme pemilihan presiden tidak penting.

"Yang patut menjadi fokus ketika amendemen UUD 1945 diperbarui ialah memperkuat tata kelola kepemiluan. Sebab selama ini isu pemerintah daerah, syarat calon kepala daerah dan pemilu paling mendominasi masuk ruang sidang MK (Mahkamah Konstitusi)," kata Ketua Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif, Veri Junaidi dalam diskusi di Jakarta, kemarin.

Menurut dia, tata kelola kepemiluan perlu diperkuat dengan banyak cara termasuk lewat perubahan di konstitusi. Hal itu untuk memperkuat pemahaman tentang ketentuan kepemiluan dan menghindarkan perbedaan tafsir.

"Seperti apakah pemilu serentak itu harus lima kotak atau digabungkan juga dengan pemilihan kepala daerah. Tapi, kalau tidak lewat amendemen UUD cukup dengan perubahan UU saja," katanya.

Ia mengatakan penataan kepemiluan tidak harus lewat amendemen karena bisa melalui perbaikan undang-undang (UU) terkait sebagai instrumen menerjemahkan UUD dan judicial review untuk menerjemahkan konstitusi.

"Kalau perubahan dilakukan hari ini akan menjadi bola liar. Justru isu seperti berlakunya (kembali) GBHN, pilpres tidak langsung, dan MPR jadi lembaga tertinggi menjadi dominan," terangnya.

Pada kesempatan sama, Deputi Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustiyati mengatakan pemahaman mengenai kepemiluan dan sistem presidensial saat ini baru terwujud di tingkat nasional. Adapun pemilihan kepala daerah berikut legislatifnya belum banyak dipahami.

Karena itu, tambahnya, Perludem mendorong sistem presidensial dapat mengakar hingga daerah dengan cara pemilihan DPRD tingkat I dan II bersamaan atau serentak dengan pemilihan kepala daerah. "Memisahkan keserentakan tingkat lokal dan nasional. Ini juga untuk mengamankan presidensial," pungkasnya.

Evaluasi pilkada

Terpisah, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa pihaknya akan menunggu arahan Presiden Joko Widodo terkait adanya keinginan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang akan mengevaluasi sistem pilkada langsung.

"Kita akan menunggu bagaimana arahan dan keputusan final dari Mendagri dan terutama ialah secara keseluruhan dari Pak Presiden," kata Khofifah di Istana Wakil Presiden, kemarin.

Terkait kesiapan Pilkada 2020 di Jawa Timur, Khofifah mengatakan bahwa pihaknya tetap mempersiapkannya dengan baik. Pihaknya akan mengumpulkan seluruh perangkat daerah di Jawa Timur untuk berkoordinasi dalam persiapan Pilkada 2020. "Insya Allah Pak Mendagri berkenan hadir," ujarnya. (Nur/P-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat