visitaaponce.com

Rendahnya Profesionalitas Penyelenggara Pemilu Momok Demokrasi

Rendahnya Profesionalitas Penyelenggara Pemilu Momok Demokrasi
Harjono(MI/ Adi maulana Ibrahim )

KETUA Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Harjono mengatakan penyelenggara pemilu yang belum seluruhnya profesional menjadi momok perjalanan demokrasi di Indonesia. Maka semua pihak perlu melakukan evaluasi serta memperkuat regulasi seleksi anggota KPU berikut Bawaslu.

"Data-data yang dimiliki DKPP sudah menggambarkan bahwa kualitas pemilu kita ada kelemahan dalam profesionalitas yang artinya di penyelenggaranya," terangnya di sela Rapat Koordinasi Nasional Tim Pemeriksa Daerah (Rakornas TPD) dan Penyampaian Laporan Kinerja (Lapkin) DKPP 2019 di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Sabtu (14/12).

Menurut dia DKPP akan melakukan kajian mendalam dari perkara-perkara pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu. Tujuannya untuk menemukan rumusan yang komprehensif dalam memperbaiki mutu penyelenggara pemilu dan bisa menjadi masukan kepada pembuat UU.

"Tentu (DKPP akan memberikan masukan dari penanganan perkara kepada pembuat Undang-undang kepemiluan) namun kita akan melakukan kajian mendalam terlebih dahulu secara mendalam supaya tidak bersifat reaktif. Pasalnya kita kerap membuat UU itu reaktif, ketika ada kejadian A lalu kita terapkan B tanpa menimbang resiko," ujarnya.

Salah satu akar masalahnya, kata dia, akibat buruknya mutu panitia seleksi (Pansel) anggota KPU dan Bawaslu tingkat I dan II. Proses rekrutmen yang masih dibayangi keberpihakan tentu menghasilkan penyelenggara pemilu yang tidak profesional.

"Rekrutmen kan dilakukan oleh Pansel dan diputuskan oleh KPU dan Bawaslu RI namun ditingkat Pansel ini lah yang kerap memunculkan masalah, membuat keputusan di luar kewenangannya. Maka proses ini perlu peninjauan kembali," terangnya.

Akibatnya, lanjut dia, KPU RI sering membukarkan dan membentuk Pansel baru karena terjadi keberpihakan dalam proses penentuan anggota KPU daerah. "Persoalan-persoalan ini juga dirasakan oleh KPU dan Bawaslu RI sehingga menjadi permasalahan bersama perlu dicarikan solusinya secara bersama-sama dan nantinya bisa disikapi oleh pembuat UU," pungkasnya. (OL-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat