visitaaponce.com

Kejagung Periksa 27 Saksi Terkait Penyimpangan Dana Bantuan KONI

Kejagung Periksa 27 Saksi Terkait Penyimpangan Dana Bantuan KONI
Hakim (tengah) bersama penasehat hukum (kanan) dan JPU KPK (kiri)menyimak keterangan saksi dalam sidang lanjutan kasus dana hibah KONI(MI/Bary Fathahilah)

TIM Penyidik Kejaksaan Agung RI memeriksa 27 orang peserta rapat koordinasi tentang pengawasan dan pelaporan percepatan program peningkatan prestasi olahraga pada 2017 yang dilakukan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) pusat sebagai saksi.

Ke-27 saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi bantuan dana pemerintah kepada KONI pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tahun anggaran 2017.

"Hari ini penyidik memeriksa 27 peserta rapat KONI Pusat sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Jakarta, Kamis (4/6) malam.

Ia menjelaskan, pemeriksaan para saksi tersebut merupakan upaya menindaklanjuti surat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang meminta dilakukan pemeriksaan tambahan guna menggali penyimpangan yang terjadi dalam pemberian bantuan dana KONI Pusat Tahun 2017.

"Saksi-saksi yang diperiksa diduga menerima aliran uang berupa honor rapat dalam kegiatan yang dilaksanakan KONI pusat pada 2017," tuturnya.

Baca juga: Lagi, Tujuh Pejabat KONI Sebagai Saksi Terkait Korupsi Dana

Adapun Hari merincikan ke-27 saksi yang menjalani pemeriksaan yakni M Riyanto, Ita Yuliati, Dian Arifin, Hermanto, Markus Othnel Mamahit, Susan Soebakti, Asnawi, Moh. Fathurrohman, Lukman Husain, Sunarno.

Kemudian Alman Hudri, Tigor Tanjung, Amarta Imron, Zefilia Isnayanti S, Mahesa Arba, Desi Albert Mamahit, Ari Hindrijantoro, Saidal Murrsalin, Dedy Trihartanto, Ferly M, Ida P, Susi Suansti, Prasetyo FR, Eddy Fadil Rachman, Hariyotejo Winanto, Mustarab dan Alvin Indra.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah memeriksa 104 orang saksi dari unsur KONI Pusat. Rencananya, penyidik memeriksa 715 orang dari unsur KONI Pusat terkait hasil telaahan BPK RI. Penyidik Kejagung juga telah memeriksa 51 orang dan dua orang ahli. Termasuk, telah menyita 253 dokumen dan surat.(OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat