4 Pejabat Bea Cukai dan Importir Tekstil Jadi Tersangka
KEJAKSAAN Agung menetapkan lima tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam impor tekstil. Adapun keempat tersangka merupakan pejabat di Bea Cukai Batam, sedangkan satu tersangka merupakan peng usaha.
“Pada hari ini kami menetapkan lima tersangka, empat masih pejabat aktif (Bea Cukai) dan satu pengusaha,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono di Jakarta, kemarin.
Hari menyatakan penetapan para tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik. “Penetapan terhadap lima tersangka ini didasarkan atas alat bukti yang sudah diperoleh penyidik,” tuturnya.
Meski demikian, ia mengatakan pihaknya masih menghitung kerugian negara akibat kasus tersebut. “Nah, berapa nilai dugaan kerugian keuangan negara, masih dalam penghitungan,” tukasnya.
Adapun kelima tersangka itu terdiri dari empat pejabat teras Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam ber inisial MM, DA, HAW, dan KA, serta pemilik PT Flemings Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima berinisial IR.
Pada 12 Mei lalu, tim penyidik kejagung memeriksa Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam, Susila Brata, dan empat staf di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Pemeriksaan dilakukan guna mengungkap dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam impor tekstil pada 2018 hingga 2020.
Empat staf yang diperiksa bersama Susila ketika itu ialah Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai I, Yosef Hedriansyah, Kepala Fasilitas Pabean dan Cukai, Rully Ardian, Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai II, Bambang Lusanto Gustomo, serta Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan I, M Munif.
Dugaan korupsi berawal dari ketidaksesuaian jumlah dan jenis barang antara dokumen dan isi muatan setelah pemeriksaan fisik barang oleh Bidang Penindakan dan Penyi dikan KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok. “Setelah dihitung terdapat kelebihan fisik barang, masing-masing untuk PT PGP sebanyak 5.075 roll dan PT FIB 3.075 roll,” jelas Hari. (Rif/P-3)
Terkini Lainnya
Asosiasi Pengusaha Ritel Minta Pemerintah Berantas Impor Ilegal
APPBI Sesalkan Peraturan Pemerintah tidak Mampu Selesaikan Impor Ilegal
Hippindo Nilai Penetapan Bea Masuk Impor Ilegal tidak Tepat
Mendag Kaji Pengenaan Tarif BMTP dan BMAD Lindungi Industri Nasional
Bank Indonesia: Cadangan Devisa Akhir Juni 2024 US$140,2 Miliar
KPK Didesak Tindaklanjuti Laporan Dugaan Demurrage Beras
Waspada Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai, Berikut 3 Tips Menghindarinya
Bea Cukai Tangkap Aktor Bollywood yang Selundupkan Satwa Langka di Bandara Soetta
Bea Cukai dan Polri Ungkap Clandestine Lab Terbesar di Indonesia Milik Jaringan Tiongkok
Kasus Korupsi Emas Budi Said, Pejabat Bea Cukai Juanda Diperiksa Kejagung
Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Korupsi Impor Gula
PT Joowon Tech Indonesia Mengantongi Izin Gudang Berikat dari Bea Cukai Banten
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap