Novel Baswedan Minta Publik Bersabar
NOVEL Baswedan menyampaikan klarifikasi soal laporan yang ia ajukan ke Komisi Kejaksaan terkait proses peradilan terhadap dua terdakwa yang menganiayanya.
“Saya ke sini untuk mengklarifikasi dan menyampaikan hal-hal terkait laporan yang saya dan kuasa hukum sampaikan. Tentunya kita semua berharap peradilan semakin baik ke depan. Kita ingin penegakan hukum yang baik, begitu juga dengan kejaksaan yang melakukan penegakan hukum yang objektif dan baik,” kata Novel di kantor Komisi Kejaksaan, Jakarta, kemarin.
Novel bersama tim dari biro hukum KPK, pengurus Wadah Pegawai (WP) KPK, dan penasihat hukumnya datang memenuhi undangan Komisi Kejaksaan terkait dengan tindak lanjut laporan yang ia ajukan.
Laporan itu mengenai tuntutan 1 tahun penjara terhadap dua orang terdakwa, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Tuntutan itu dibuat tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
“Ini adalah bentuk dukungan saya dan kita semua terkait dengan kebaikan penegakan hukum ke depan, tentunya sesuai dengan tugas-tugas Komisi Kejaksaan. Kita mengapresiasi respons dari Komisi Kejaksaan yang begitu baik,” ucap Novel.
Setelah memberikan klarifikasi, Novel selanjutnya akan menunggu perkembangan penegakan hukum.
“Saya kira hal-hal yang berkaitan dengan proses hukum, kita tunggu nanti. Saya sebagai warga negara tentu mendukung setiap proses penegakan hukum yang terbaik. Kita bisa sama-sama menunggu, bersabar, semoga proses nanti berjalan dengan baik.”
Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak, mengatakan langkah meminta klarifikasi terhadap Novel adalah bentuk pengumpulan data untuk mencari penjelasan laporan. Sesuai Peraturan Presiden No 18 Tahun 2011, jelas Barita, Komisi Kejaksaan dalam melaksanakan tugas tidak boleh mengganggu kelancaran tugas jaksa dalam kedinasannya. Juga, tidak boleh memengaruhi kemandirian dalam melakukan penuntutan.
“Karena itu, kami harap publik bisa bersabar. Proses hukum yang ada di peradilan harus kita hargai dan hormati karena itu prinsip negara hukum,” urai Barita.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan membacakan vonis terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis pada Kamis (16/7) pukul 10.00 WIB. Alasan jaksa menuntut 1 tahun terhadap Rahmat dan Ronny karena menilai para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel dan hanya akan memberikan pelajaran kepada Novel dengan menyiramkan asam sulfat ke badan.
Namun, di luar dugaan tindakan tersebut mengenai mata Novel. Keduanya dinilai terbukti melakukan dakwaan subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Rif/Ant/P-3)
Terkini Lainnya
Kejagung Perlu Libatkan Badan Pemulihan Aset Tangani Kasus Timah
Jadi Perhatian Publik, Komjak Minta Kejaksaan Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Emas
Presiden Jokowi Lantik Anggota Komisi Kejaksaan di Istana Negara
Pendaftaran Calon Anggota Komisi Kejaksaan RI Diperpanjang
Komisi Kejaksaan Buka Pendaftaran Calon Anggota Baru, Ini Caranya
Komisi Kejaksaan Minta Kejagung Konsisten Tangani Kasus Megakorupsi
KPK Bantah Ada Pejabat yang Menghambat Kasus
ICW: Ada Pejabat Struktural KPK Bermasalah tapi Dipertahankan
KPK Bantah Penyidik Minta Maaf ke Staf Hasto Soal Penyitaan Ponsel
Cari Perlindungan ke Polri Jadi Alasan Staf Hasto Mangkir di Panggilan Pertama KPK
Akan Hadir Pemeriksaan, Staf Hasto Minta KPK Ganti Penyidik Kasus Harun
Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Gencarkan Penangkapan Buronan Harun Masiku
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap