visitaaponce.com

Novel Baswedan Minta Publik Bersabar

NOVEL Baswedan menyampaikan klarifikasi soal laporan yang ia ajukan ke Komisi Kejaksaan terkait proses peradilan terhadap dua terdakwa yang menganiayanya.

“Saya ke sini untuk mengklarifikasi dan menyampaikan hal-hal terkait laporan yang saya dan kuasa hukum sampaikan. Tentunya kita semua berharap peradilan semakin baik ke depan. Kita ingin penegakan hukum yang baik, begitu juga dengan kejaksaan yang melakukan penegakan hukum yang objektif dan baik,” kata Novel di kantor Komisi Kejaksaan, Jakarta, kemarin.

Novel bersama tim dari biro hukum KPK, pengurus Wadah Pegawai (WP) KPK, dan penasihat hukumnya datang memenuhi undangan Komisi Kejaksaan terkait dengan tindak lanjut laporan yang ia ajukan.

Laporan itu mengenai tuntutan 1 tahun penjara terhadap dua orang terdakwa, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Tuntutan itu dibuat tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

“Ini adalah bentuk dukungan saya dan kita semua terkait dengan kebaikan penegakan hukum ke depan, tentunya sesuai dengan tugas-tugas Komisi Kejaksaan. Kita mengapresiasi respons dari Komisi Kejaksaan yang begitu baik,” ucap Novel.

Setelah memberikan klarifikasi, Novel selanjutnya akan menunggu perkembangan penegakan hukum.

“Saya kira hal-hal yang berkaitan dengan proses hukum, kita tunggu nanti. Saya sebagai warga negara tentu mendukung setiap proses penegakan hukum yang terbaik. Kita bisa sama-sama menunggu, bersabar, semoga proses nanti berjalan dengan baik.”

Ketua Komisi Kejaksaan, Barita Simanjuntak, mengatakan langkah meminta klarifikasi terhadap Novel adalah bentuk pengumpulan data untuk mencari penjelasan laporan. Sesuai Peraturan Presiden No 18 Tahun 2011, jelas Barita, Komisi Kejaksaan dalam melaksanakan tugas tidak boleh mengganggu kelancaran tugas jaksa dalam kedinasannya. Juga, tidak boleh memengaruhi kemandirian dalam melakukan penuntutan.

“Karena itu, kami harap publik bisa bersabar. Proses hukum yang ada di peradilan harus kita hargai dan hormati karena itu prinsip negara hukum,” urai Barita.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan membacakan vonis terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis pada Kamis (16/7) pukul 10.00 WIB. Alasan jaksa menuntut 1 tahun terhadap Rahmat dan Ronny karena menilai para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel dan hanya akan memberikan pelajaran kepada Novel dengan menyiramkan asam sulfat ke badan.

Namun, di luar dugaan tindakan tersebut mengenai mata Novel. Keduanya dinilai terbukti melakukan dakwaan subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Rif/Ant/P-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat