Penyerang Novel Terbukti Bersalah
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri (PN) JAkarta Utara menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan untuk terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selama 2 tahun penjara. Kedua tersangka dinyatakan bersalah untuk kasus penyerangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Hakim menyatakan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersamasama melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka berat berdasarkan Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dijatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dengan memerintahkan lamanya terdakwa dalam masa penahanan dikurangkan dari lamanya pidananya,” ujar Hakim Ketua Djuyamto di pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, kemarin.
Ia juga menyatakan Ronny Bugis bersalah berdasarkan Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Djuyamto.
Vonis itu lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang menuntut satu tahun penjara. Kedua polisi itu dinilai tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel.
Dalam sidang yang berlangsung sekitar 6 jam dari pukul 13.00 WIB, Hakim Ketua Djuyamto, membacakan amar putusan setebal 232 halaman. Hakim membacakan 232 halaman itu berisikan kepala putusan hingga pertimbangan.
“Untuk teknis perkara Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dari kepala putusan sampai dengan tuntutan setelah itu mengenai surat dakwan tidak dibacakan. Kemudian di perkara Rahmat Kadir Mahulette, keterangan saksi sampai pertimbangan dibacakan. Sementara di perkara Ronny Bugis, karena keterangan saksi sama, tidak kami bacakan kembali,” jelasnya.
Kedua tersangka menyatakan menerima hukuman yang diberikan hakim. Adapun JPU menyatakan masih akan mempertimbangkan.
Sebelum sidang, Novel mengaku tidak berharap banyak atas vonis majelis hakim. Dia kecewa dengan proses hukum yang sudah berjalan dalam kasus teror air keras ini. “Saya tidak taruh harapan apa pun, sekali pun dihukum berat, apalagi dihukum ringan, karena peradilan ini sudah didesain untuk gagal, seperti peradilan sandiwara,” kata Novel. (Rif/Medcom/P-5)
Terkini Lainnya
KPK Bantah Ada Pejabat yang Menghambat Kasus
ICW: Ada Pejabat Struktural KPK Bermasalah tapi Dipertahankan
KPK Bantah Penyidik Minta Maaf ke Staf Hasto Soal Penyitaan Ponsel
Cari Perlindungan ke Polri Jadi Alasan Staf Hasto Mangkir di Panggilan Pertama KPK
Akan Hadir Pemeriksaan, Staf Hasto Minta KPK Ganti Penyidik Kasus Harun
Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Gencarkan Penangkapan Buronan Harun Masiku
Buron 5 Bulan, Pelaku Penyiraman Air Keras di Johar Baru Berhasil Ditangkap
Wartawan di Babel Disiram Air Keras oleh OTD Usai Beritakan Tambang Ilegal
Polisi Buru Penyiram Air Keras ke 4 Pelajar di Jakut
Pelajar SMK di Pulogadung jadi Korban Penyiraman Air Keras
Biadab, Suami Siram Istri dan Anak dengan Air Keras
Polres Cimahi Bekuk Pria Penyiram Air Keras terhadap Istri
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap