Putusan Hakim untuk Penyerang Novel, Tim Hukum Skenario Sempurna
![Putusan Hakim untuk Penyerang Novel, Tim Hukum: Skenario Sempurna](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2020/07/5d189dd9ab6d042b6e4baf6a2e84f161.jpg)
TIM Advokasi Novel Baswedan menuding putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang memvonis pelaku penyerangan kliennya merupakan skenario.
Diketahui, penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette divonis dengan pidana kurungan selama 2 tahun penjara. Sementara tersangka lain yakni Ronny Bugis divonis hukuman pidana selama 1 tahun dan 6 bulan kurungan penjara
"Sejak awal skenario sempurna sudah selesai ketika dakwaan sampai ke tangan hakim. Skenario ini adalah tuntutan yang ringan untuk mengunci putusan hakim. Nyaris tidak ada putusan yang dijatuhkan terlalu jauh dari tuntutan," ungkap perwakilan Tim Advokasi Novel Andi Muhammad Rezaldy dalam keterangan resminya kepada Media Indonesia, Jakarta, Jumat (17/7).
Andi menuding skenario sempurna ini ditunjukkan oleh sikap terdakwa yang menerima dan tidak banding meski diputus lebih berat dari tuntutan penuntut umum.
Pihaknya meyakini barang dan alat bukti yang dihadirkan di persidangan tidak memiliki keterkaitan serta kesesuaian dengan para terdakwa.
Baca juga: Penyerang Novel Terbukti Bersalah
Dengan demikian, imbuh Andi, putusan majelis Hakim harus dikatakan bertentangan dengan Pasal 183 KUHAP yang mengamanatkan hakim harus memiliki keyakinan dengan didasarkan dua alat bukti sebelum menjatuhkan sebuah putusan.
"Penting ditegaskan kembali bahwa sejak awal persidangan Tim Advokasi Novel Baswedan sudah mencurigai, proses peradilan ini dilaksanakan hanya untuk menguntungkan para terdakwa," jelas Andi.
Kesimpulan itu, ungkapnya, bisa diambil dari dakwaan, proses unjuk bukti, tuntutan Jaksa dan putusan yang memang menafikan fakta-fakta sebenarnya.
Andi juga menuding, dengan dijatuhkannya putusan hakim ini, pihak yang paling diuntungkan adalah instansi Kepolisian.
"Sebab dua terdakwa yang notabene berasal dari anggota kepolisian tidak mungkin dipecat dan pendampingan hukum oleh Divisi Hukum Polri diwarnai dengan isu konflik kepentingan," tuturnya.
Pascaputusan hakim, Tim Advokasi Novel Baswedan menuntut Presiden Joko Widodo segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta untuk menyelidiki ulang kasus penyiraman air keras yang menimpa Penyidik KPK, Novel Baswedan
"Sebab, penanganan perkara yang dilakukan oleh kepolisian terbukti gagal untuk mengungkap skenario dan aktor intelektual kejahatan ini," pungkas Andi.(OL-5)
Terkini Lainnya
Pidana Pengganti tak Dikabulkan, KPK Nyatakan Banding Vonis Eks Dirut Pertamina
KPK Pelajari Putusan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Terkait Uang Pengganti
Terbukti Korupsi LNG, Eks Dirut Pertamina Divonis 9 Tahun Penjara
KPK Yakin Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Akan Divonis Bersalah
Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Hadapi Sidang Vonis Hari Ini
Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara, Pukat: JPU Harus Banding
KPK Bantah Ada Pejabat yang Menghambat Kasus
ICW: Ada Pejabat Struktural KPK Bermasalah tapi Dipertahankan
KPK Bantah Penyidik Minta Maaf ke Staf Hasto Soal Penyitaan Ponsel
Cari Perlindungan ke Polri Jadi Alasan Staf Hasto Mangkir di Panggilan Pertama KPK
Akan Hadir Pemeriksaan, Staf Hasto Minta KPK Ganti Penyidik Kasus Harun
Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Gencarkan Penangkapan Buronan Harun Masiku
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap