Masih Reses, DPR Absen Sidang Uji Materi UU Pilkada
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan Presiden itu, perwakilan parlemen tidak hadir.
"DPR berhalangan ya karena masih masa reses. Karena DPR berhalangan hadir, agenda sidang hari ini adalah pembacaan keterangan DPR dan Presiden. Langsung saja kita dengar keterangan dari kuasa Presiden," kata Ketua MK Anwar Usman yang memimpin panel sidang di Gedung MK, Selasa (21/7).
Lantaran tidak ada perwakilannya, keterangan dari DPR tidak diperdengarkan. Hakim Anwar Usman langsung mempersilakan perwakilan Presiden untuk membacakan keterangannya. Uji materi dengan perkara nomor: 22/PUU-XVIII/2020 itu berkaitan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf s UU Nomor 10 Tahun 2016.
Pasal tersebut menyebutkan calon kepala daerah yang akan maju pemilihan harus memenuhi persyaratan berupa secara tertulis menyatakan pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD. Pengunduran diri itu harus dilakukan sejak ditetapkan sebagai pasangan calon.
Adapun pemohon dalam uji materi itu ialah anggota DPR Anwar Hafid, dua anggota DPRD Sumatera Barat Arkadius Dt Intan Bano dan Darman Sahladi, lalu pengusaha yang juga politikus Mohammad Taufan Daeng Malino.
Pemohon diwakili kuasa hukum Salman Darwis dan Refly Harun. Pemohon menggugat Pasal 7 ayat (2) huruf s UU 10 tahun 2016 lantaran merugikan hak konstitusional mereka dan tidak menjamin persamaan seperti tertuang dalam UUD 1945.
Baca juga : Ada yang Kena Covid-19, KPU Berlakukan WFH buat Sebagian Karyawan
Dalam pemilihan kepala daerah, menurut pemohon, anggota legislatif tidak diperlakukan sama dengan petahana. Adapun petahana dalam aturannya hanya diatur untuk mengambil cuti atau tidak mengundurkan diri ketika maju kembali dalam pemilihan.
Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa Didik Suprayitno yang membacakan keterangan Presiden menyampaikan setiap WNI berhak untuk mengikuti pemilihan kepala daerah selama memenuhi syarat yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU No 10/2016. Jika mengacu pada ketentuan tersebut, maka anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat menjadi peserta pemilihan kepala daerah.
Namun, ucap Didik, apabila memperhatikan filosofi wakil rakyat, maka seorang anggota DPR, DPD, atau DPRD mewakili dari beberapa warga negara yang memilihnya, sehingga bertanggung jawab atas amanah tersebut hingga akhir masa jabatan.
Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIII/2015, ujar Didik, secara tegas dinyatakan calon kepala daerah yang berasal dari anggota DPR, DPD, dan DPRD harus mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai peserta pemilihan kepala daerah.
"Karena apabila anggota DPR, DPD, dan DPRD mengundurkan diri dari jabatannya, maka konstituen yang memilihnya kehilangan wakil yang dipercaya untuk menampung dan menyampaikan aspirasi mereka," ucapnya. (OL-7)
Terkini Lainnya
Pemerintah belum Jadwalkan Pelantikan Serentak Kepala Daerah Pilkada 2024
KPU RI Koreksi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024
Pemungutan Suara Ulang di Samosir, PKB Unggul
Kondisi Hukum Indonesia makin tidak Baik-Baik Saja
Bawaslu Tegaskan Irman Gusman tak Boleh Kampanye Jelang Pemilu Ulang
KPU Gelar Pemilu Ulang di Gorontalo dan Ternate pada 22 Juni 2024
KPU Surati Komisi II soal Pengubahan Syarat Usia Minimal Calon Kepala Daerah
MA: Syarat Usia Minimum Calon Kepala Daerah dalam UU Pilkada tidak Jelas
Kodifikasi UU Pemilu dan Pilkada Diperlukan
UU Pilkada Perlu Diuji Kembali Jika Dianggap Masih Rugikan Parpol Tertentu
Partai Buruh dan Gelora Gugat UU Pilkada ke MK
KPU Minta Bakal Calon Perseorangan Pilkada Segera Penuhi Persyaratan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap