visitaaponce.com

MK Tolak Permohonan Limitasi Waktu Pelaporan Pelanggaran Pilkada

MK Tolak Permohonan Limitasi Waktu Pelaporan Pelanggaran Pilkada
Majelis Hakim Konstitusi dalam putusannya menolak seluruh gugatan permohonan pengujian materil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016(MI/ANDRI WIDIYANTO)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan terkait penetapan batas waktu pelaporan pelanggaran pemilihan kepala daerah (pilkada) yang lebih singkat jika dibandingkan dengan pelaporan pelanggaran pemilu.

Perkara yang teregistrasi Nomor 18/PUU-XVIII/2020 itu dimohonkan oleh 4 orang anggota Bawaslu Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau Periode 2018–2023, yaitu Tiuridah Silitonga (Pemohon I), Indrawan Susilo Prabowoadi (Pemohon II), Nurhidayat (Pemohon III), dan Mohammad Fadli (Pemohon IV).

Menurut pemohon, perbedaan jangka waktu tindak lanjut penanganan pelanggaran antara UU Pilkada dan UU Pemilu berpotensi mengurangi kualitas dalam tataran pelaksanaan penanganan sehingga menguji Pasal 134 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) serta Pasal 143 ayat (2) Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) yang dinilai bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 134 ayat (4) yang berbunyi, ”Laporan pelanggaran pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya pelanggaran pemilihan,” terutama terkait frasa “hari” yang dimaknai sebagai hari kalender sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 28 UU Pilkada.

Menurut para pemohon, definisi “hari” dan perbedaan limitatif waktu tindak lanjut laporan pelanggaran pemilihan antara UU Pilkada dengan UU Pemilu menimbulkan permasalahan dalam upaya penegakan hukum sehingga kata ‘hari’ dalam ketentuan a quo dinilai sangat singkat sehingga berpotensi daluarsa terhadap penyampaian laporan pelanggaran dan penyelesaian sengketa tidak dapat dilakukan secara komprehensif.

Pada sidang putusan yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu (22/7) itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan pertimbangan Mahkamah menolak permohon tersebut.

Ia mengatakan bahwa dalam penentuan mekanisme dan masalah hukum pemilu, juga harus memastikan kepastian tahapan pemilu sesuai yang ditentukan perundang-undangan. Perihal keseimbangan atau proporsionalitas dalam penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah, akan turut menentukan terpenuhi tidaknya azas pemilu yang jujur dan adil.

Oleh karena itu, penyelesaian sengketa pilkada tunduk pada pembatasan waktu yang ketat dan berhubungan erat dengan proses tahapan pemilihan kepala daerah.

"Ketepatan penangana perkara dengan waktu yang terbatas merupakan mekanisme bagaimana hukum berperan melindungi hak pilih dalam pemilihan kepala daerah. Terkait mekanisme pelanggaran dan berapa lama waktu yang disediakan merupakan yurisdiksi atau kewenangan pembentuk UU," ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Ia melanjutkan makna "hari" sebagaimana diatur pasal 134 ayat 4 dan 135 ayat 5 pasal 134 ayat 6  dan pasal 142 ayat 2 UU Pilkada sebagai hari kalender merupakan makna yang sama dengan kata hari dalam UU Pilkada. Semua tahapan diukur berdasarkan hari kalender kecuali  dengan beberapa hal khusus yang menggunakan kata hari kerja.

Oleh karenanya permohonan pemohon justru dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dengan memaknai kata hari pada pasal tersebut dapat merusak desain tahapan pemilihan kepala daerah yang secara ketat sudah diperhtungkan dalam perundang-undangan termasuk pasal-pasal yang dimohonkan pemohon.

" Dalam pasal dimaksud sama sekalli tidak ditemukan ketidakjelasan dan ketidaklengkapan, ataupun pengaturan yang multi tafsir sehingga proses penanaganan pelanggaran sudah sesuai standar penangana hukum," paparnya.

Selain itu, Mahkamah menyakini bahwa Bawaslu sudah memiliki  panduan penanganan hukum yang jelas dalam proses penanganan perkara yang terjadi dalam pilkada.

Terkait tidak optimalnya penyelesaian pelanggaran pilkada oleh Bawaslu, Mahkamah, ujar Saldi, melihat hal itu bukan masalah konstitusionalitas norma pada UU Pilkada, tapi implementasi norma.

"Bagaimana Bawaslu dan Bawaslu daerah membuat desain penyelesaian penanganan pekara yang efektif. Maka dalil pemohon sepanjang hari kalender menyebabkan ketidakpastian hukum dan tidak berasalan menurut hukum," ucapnya.

Sedangkan dikaitkan dengan beban kerja penyelenggara pemilu, Mahkamah berpendapat membandingkan tenggang waktu penyelesaian pelanggaran pillkada dengan pemilu merupakan suatu yang tidak tepat. Pasalnya, pemilihan kepala daerah hanya diikuti satu jenis pemilihan yakni pasangan calon dan jumlahnya juga dibatasi.

Begitu pula perkara yang ditangani tidak seberat beban kerja saat pemilihan umum.

"Maka lebih pendeknya waktu penanganan pelanggaran pilkada dibandingkan pemilu merupakan kebijakan hukum yang dapat diterima. Justru menyamakan standar waktu dapat dinilai sebagai kebijakan yang kurang proporsional. Oleh karena itu dalil pemohon tidak berdasarkan berdasarkan hukum," tukas Hakim Konstitusi Saldi Isra.(OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat