visitaaponce.com

KPK Pelajari Putusan Banding Wahyu Setiawan

KPK Pelajari Putusan Banding Wahyu Setiawan
Pewarta mengambil gambar terdakwa mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang sedang menjalani sidang pembacaan vonis, 24 Agustus lalu.(ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan langkah usai putusan banding mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan diketuk di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Lembaga Antikorupsi itu ingin mempelajari putusan itu terlebih dahulu.

"KPK akan mengambil sikap langkah hukum berikutnya apakah menerima putusan atau upaya hukum kasasi tentu setelah mempelajari seluruh pertimbangan majelis hakim," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (10/12).

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK, hingga kini, belum menerima salinan putusan tersebut. KPK tidak ingin gegabah untuk menentukan langkah dalam kasus ini.

Baca juga: Periksa Saksi-Saksi, KPK Telusuri Aliran Duit ke Edhy Prabowo

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permintaan banding Wahyu Setiawan. Hukuman Wahyu tidak berubah.

Putusan itu menyebutkan Wahyu terbukti menerima suap bersama-sama eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina. Dia harus tetap menjalani kurungan enam tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Majelis hakim juga tidak menambahkan hukuman pencabutan hak dipilih untuk Wahyu. Alasannya Wahyu tidak berkarier di dunia politik saat melakukan pemufakatan jahat. (OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat