Pelanggaran HAM masih Marak atas Namakan Agama
![Pelanggaran HAM masih Marak atas Namakan Agama](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2020/12/901657088d6584f70b86d6acd34277b7.jpg)
PELANGGARAN hak asasi manusia (HAM) terhadap umat agama dan keyakinan minoritas masih banyak terjadi di Indonesia. Kebanyakan dilakukan atas nama agama.
Aktivis dari Human Rights Watch Andreas Harsono mengemukakan itu dalam seminar peringatan Hari HAM yang digelar di Kantor United Evangelical Mission Region Asia, Kota Pematangsiantar, Sumatra Utara, kemarin.
“Mengutip hasil penelitian Setara Institute, hampir setiap tahun terjadi kekerasan terhadap minoritas dengan jumlah kasus per tahun di atas 200 kasus. Khusus untuk gereja, menurut data PGI selama 2005 2010, ada 430 gereja yang ditutup dan diserang. Demikian juga yang dialami 33 masjid jemaah Ahmadiyah,” tutur Andreas.
Menurut dia, penyebabnya ialah peraturan-peraturan yang diskriminatif. Ia mencontohkan, pada 1985, Kementerian Agama atau Departemen Agama saat itu membedakan antara agama dan kepercayaan. Kemudian, adanya pasal penodaan agama pada undang-undang yang terbit 1965 untuk melindungi hanya enam agama.
Andreas menyebut ada pula peraturan kerukunan beragama pada 2006 yang mengharuskan tanda tangan jemaat dan tetangga serta persetujuan dari
Kemenag dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Selain itu, UU Administrasi Kependudukan (2006) mengharuskan warga mengisi kolom agama dengan enam pilihan agama. “Belum termasuk berbagai aturan turunannya terutama di tingkat daerah,” imbuh Andreas.
Ia pun menyerukan pengkajian ulang definisi agama di Indonesia serta ratusan peraturan yang diskriminatif terhadap minoritas. “Indonesia seharusnya taat pada ketentuan International Covenant on Civil and Political Rights yang telah diratifi kasi pada 2005,” tegasnya.
Dalam kaitan penegakan HAM, Lembaga Perlindung an Saksi dan Korban (LPSK) menilai pemulihan terhadap para korban pelanggaran HAM menjadi tantangan dalam perlindungan HAM di Indonesia saat ini.
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan, sampai saat ini LPSK tengah memberikan perlindungan terhadap 3.867 orang yang ditetapkan Komnas HAM sebagai korban dari beberapa dugaan kasus pelanggaran HAM yang berat di Indonesia. Kasus tersebut, seperti peristiwa 1965/1966, peristiwa 1997/1998, Tanjung Priok, Talangsari, dan Aceh. (AP/Ant/P-2)
Terkini Lainnya
Hadiri MZN di Malaysia, Ketua Baznas Paparkan Makna Fi Sabilillah dalam Asnaf Zakat
Pimpinan Fatijja Luncurkan Buku Terbaru Tingkatkan Pemahaman Agama Generasi Muda
Surya Paloh Kritik Pemanfaatan Agama untuk Hal Pragmatis
PBNU Tegaskan Salam Lintas Agama untuk Memperat Umat Beragama
Amien Rais: Izin Tambang Ormas bukan Memperkuat Prinsip Agama
Tretan Muslim Tidak Pernah Ada Niatan untuk Menyinggung Berbagai Pihak Ketika Membuat Konten
KPK Minta Kusnadi PDIP Ungkap Ancaman dan Fakta Terkait Kasus Harun Masiku
LPSK Proses Permohonan Perlindungan Enam Saksi Kasus Tewasnya Afif
Saksi Kasus Bocah Tewas Diduga Dianiaya Polisi Datangi LPSK
Saksi dan Keluarga Vina Cirebon Ajukan Perlindungan ke LPSK Karena Terima Ancaman
SYL Dapat Perlindungan dari LPSK
Presiden Joko Widodo Hari Ini Saksikan Pengucapan Sumpah Wakil Ketua MA Non Yudisial dan Anggota LPSK
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap