visitaaponce.com

Pelanggaran HAM masih Marak atas Namakan Agama

Pelanggaran HAM masih Marak atas Namakan Agama
Aktivis Human Rights Watch Andreas Harsono(MI/BARY FATAHILAH)

PELANGGARAN hak asasi manusia (HAM) terhadap umat agama dan keyakinan minoritas masih banyak terjadi di Indonesia. Kebanyakan dilakukan atas nama agama.

Aktivis dari Human Rights Watch Andreas Harsono mengemukakan itu dalam seminar peringatan Hari HAM yang digelar di Kantor United Evangelical Mission Region Asia, Kota Pematangsiantar, Sumatra Utara, kemarin.

“Mengutip hasil penelitian Setara Institute, hampir setiap tahun terjadi kekerasan terhadap minoritas dengan jumlah kasus per tahun di atas 200 kasus. Khusus untuk gereja, menurut data PGI selama 2005 2010, ada 430 gereja yang ditutup dan diserang. Demikian juga yang dialami 33 masjid jemaah Ahmadiyah,” tutur Andreas.

Menurut dia, penyebabnya ialah peraturan-peraturan yang diskriminatif. Ia mencontohkan, pada 1985, Kementerian Agama atau Departemen Agama saat itu membedakan antara agama dan kepercayaan. Kemudian, adanya pasal penodaan agama pada undang-undang yang terbit 1965 untuk melindungi hanya enam agama.

Andreas menyebut ada pula peraturan kerukunan beragama pada 2006 yang mengharuskan tanda tangan jemaat dan tetangga serta persetujuan dari

Kemenag dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Selain itu, UU Administrasi Kependudukan (2006) mengharuskan warga mengisi kolom agama dengan enam pilihan agama. “Belum termasuk berbagai aturan turunannya terutama di tingkat daerah,” imbuh Andreas.

Ia pun menyerukan pengkajian ulang definisi agama di Indonesia serta ratusan peraturan yang diskriminatif terhadap minoritas. “Indonesia seharusnya taat pada ketentuan International Covenant on Civil and Political Rights yang telah diratifi kasi pada 2005,” tegasnya.

Dalam kaitan penegakan HAM, Lembaga Perlindung an Saksi dan Korban (LPSK) menilai pemulihan terhadap para korban pelanggaran HAM menjadi tantangan dalam perlindungan HAM di Indonesia saat ini.

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan, sampai saat ini LPSK tengah memberikan perlindungan terhadap 3.867 orang yang ditetapkan Komnas HAM sebagai korban dari beberapa dugaan kasus pelanggaran HAM yang berat di Indonesia. Kasus tersebut, seperti peristiwa 1965/1966, peristiwa 1997/1998, Tanjung Priok, Talangsari, dan Aceh. (AP/Ant/P-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat