visitaaponce.com

KPU Berharap Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah

KPU Berharap Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah
Komisi Pemilihan Umum(Antara)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap berharap agar pelaksanaan pemilu nasional dan pemiu daerah tidak dilakukan serentak. Hal itu agar beban tugas penyelenggara tidak menumpuk di satu waktu.  

"Ini tentu kita serahkan sepenuhnya kepada pemerintah dan DPR sebagai pembuat UU. Namun seharusnya beban kerja KPPS perlu diperhatikan,” pinta Plt Ketua KPU Ilham Saputra, dalam diskusi yang digelar secara online, Jumat (12/1).

Ilham menyebutkan, pemisahan pelaksanaan pemilu juga akan memudahkan pemilih dalam menentukan pilihannnya. “Dengan adanya pemisahan pemilih bisa paham mana isu-isu yang sifatnya nasional serta tidak mengaburkan isu-isu lokal seperti kualitas anggota DPRD atau Kepala Daerah yang menjadi tidak terekspose," ujarnya.

Ia mengakui, keserentakan pemilu membuat angka partisipasi pemilih memang lebih tinggi. "Namun kenyataannya dalam Pemilu 2019 lalu, kita menyaksikan banyak yang meninggal dunia dan sakit akibat kelelahan,” ungkapnya.

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menambahkan, regulasi saat ini belum bisa menyelesaikan persoalan yang terjadi dalam pemilu. Walaupun bisa diantisipasi, pemilu serentak memberatkan penyelenggara saat pelaksanaan di lapangan. "Apalagi kondisi geografis kita menjadi kendala saat pelaksanaan pemilu," ungkap dia.

Dimata Anggota Dewan Kehormatan Perludem Titi Anggraini, menyebutkan, seharusnya proses pembahasan RUU Pemilu tetap dilakukan untuk mencari titik temu. “Pembahasan bisa berkonsentrasi kepada pengaturan penataan kelembagaan pemilu, perbaikan manajemen pemilu, dan desain penegakan hukum pemilu,” jelasnya.

Anggota DPR dari Fraksi PAN Zainuddin Maliki menyebutkan seharusnya Indonesia bisa mempunyai aturan yang baku mengenai pelaksanaan pemilu untuk menciptakan pemerintahan yang bersih. Pelaksanaan pemilu ini didasarkan atas partisipasi pemilih dan bukan karena mobilisasi dari para elite politik.

"Kenyataannya regulasi tersebut sulit dibuat karena adanya kekuatan oligarki dan kartel politik yang menguasai pemerintah, parlemen, dan partai politik," ungkapnya.

Dalam kesempatan ini, Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas mempertanyakan alasan DPR yang tidak ingin merevisi UU Pemilu yang dinilainya tidak antisipatif terhadap perilaku transaksional dan money politics. Kenyataannya selama ini ada relasi antara demokrasi transaksional dan korupsi politik, baik dalam pemerintah pusat maupun daerah.

"Ada relasi antara demokrasi transaksional dan korupsi politik. Sementara undang-undang yang ada tidak antisipatif terhadap perilaku transaksional tersebut,” jelasnya. (OL-13)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat