Legislator Desak Kapolri dan Kejagung Usut Penahanan 4 IRT
![Legislator Desak Kapolri dan Kejagung Usut Penahanan 4 IRT](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/02/a688f314f35d09021628ba1929bef05f.jpg)
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Eva Yuliana prihatinkan penanganan kasus empat ibu rumah tangga (IRT) yang ditahan Kejari Praya, Lombok Tengah, terkait dugaan kasus pengrusakan (Pasal 170 KUHP) yang dituduhkan kepada mereka.
Empat ibu rumah tangga warga Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah itu adalah HT (40), NR (38), MR (22), dan FT (38). Mereka dilaporkan merusak atap pabrik tembakau di kampung dengan lemparan batu pada Desember 2020.
Karena kasus perusakan dengan lemparan itulah, keempat ibu rumah tangga tersebut ditahan. Ironisnya dua balita ikut meringkuk bersama ibunya di tahanan. Sebab, keduanya terpaksa ikut dibawa bui, lantaran masih meminum ASI.
"Kabar terakhir, terdapat juga seorang anak lumpuh usia 8 tahun yang terus menangis lantaran ditinggal ibunya yang ikut ditahan. Sebelum ibu berinisial FT ditahan, anaknya yang lumpuh terus berada dalam gendongan. Bahkan, saat melakukan pelemparan (pengrusakan) atap pabrik tembakau, anak ini pun masih dalam gendongan. Sekarang, mereka harus terpisahkan. Ada apa ini?! Dimana rasa kemanusiaan aparat penegak hukum di sana? Rasa keadilan kita terkoyak kalau cara penegakan hukum seperti ini," tegas Eva dalam siaran persnya, Senin (22/2) malam.
Apalagi, menurut politikus Partai NasDem ini, berdasar informasi yang berkembang, apa yang dilakukan keempat ibu rumah tangga di Lombok Tengah tersebut dipicu kekesalan mereka karena keberadaan pabrik pengolahan tembakau menimbulkan polusi di pemukiman mereka.
Bau menyengat setiap harinya di lokasi pabrik pengolahan tembakau ini membuat ibu-ibu tadi marah. Anak-anak mereka sakit dan selalu mengalami sesak napas karena menghirup udara tak sedap di sana.
"Dan sekarang, ibu-ibu iini yang malah ditahan," ujar sedih srikandi NasDem dari Dapil V Jateng ini. Menyimak konstruksi kejadian yang ada, Eva meyakini ada sesuatu yang janggal dalam kasus penahanan empat ibu rumah tangga di Lombok Tengah ini.
Dalam kapasitasnya sebagai Anggota Komisi III DPR RI bidang hukum dan juga dalam kapasitas pribadi, Eva meminta Kapolri dan Kejaksaan Agung untuk melakukan pengusutan terhadap anak buahnya.
Sebagai mitra kerja Polri dan Kejaksaan Agung, Eva merasa perlu mengingatkan urgensi nilai dalam kasus di Lombok Tengah ini.
Dari sisi kepolisian, proses pemberkasan kasus terkesan janggal lantaran dilakukan demikian cepat. Kapolres Praya Lombok Tengah dan jajarannya perlu dimintai keterangan dan memberikan klarifikasi lanjut ke publik.
"Bayangkan, kejadian pelemparan terjadi tanggal 26 Desember 2020. Pemanggilan pertama dilakukan tanggal 16 Januari 2021. Berkas dari kepolisian dinyatakan P21 oleh penyidik kejaksaan, dan lalu keempat tersangka ditahan pada tanggal 16 Februari 2021," kata dia penasaran.
Karena itu ia mendorong Kapolri mengimplementasikan konsep Polisi Presisi dalam kasus ini. Dimana rumusan transparansi berkeadilan yang menjadi salah satu konsepnya kalau faktanya seperti ini.
Dari sisi kejaksaan, Eva kembali mengingatkan Kejaksaan Agung untuk menilik kembali konsep restorasi justice yang dijadikan komitmen kejaksaan.
Bagaimana pun, lanjut Eva, terkait kasus itu, dirinya tidak melihat adanya kemendesakan hukuman dalam kasus dugaan pengrusakan yang dilakukan empat ibu rumah tangga di Lombok Tengah tersebut.
Terlebih lagi kerusakannya pun tidak begitu parah dan tidak menyebabkan terhentinya produksi pabrik tembakau. "Kalau memang sempat dilakukan mediasi, lalu mediasi macam apa yang dilakukan?," tanya Eva heran.
Eva menduga adanya transaksi tertentu di balik penanganan kasus ini. Karenanya ia merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Praya Lombok Tengah untuk ikut intervensi terkait proses produksi dan perizinan pabrik tembakau yang menjadi pelapor dalam kasus ini. (OL-13)
Terkini Lainnya
KPK Antisipasi Karen Agustiawan Kembali Dibebaskan
Pegiat Antikorupsi: Koordinasi KPK dan Polri-Kejaksaan Agung Memang tidak Baik
Kasus Korupsi Emas Budi Said, Pejabat Bea Cukai Juanda Diperiksa Kejagung
Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Korupsi Impor Gula
Pengamat: KPK Dikucilkan, tidak Lagi Disegani
Hanya Penumpang, Kejagung Pastikan Harvey Moeis Tidak Punya Jet Pribadi
Polri Bantah Alexander Marwata soal Sulit Koordinasi Berantas Korupsi
Kapolri Pastikan Transparan di Kasus Kematian Afif Maulana
Polri Petakan Potensi Kerawanan Pilkada 2024
Ucapan Selamat Hari Bhayangkara dari Tokoh dan Selebritas
Tugas dan Tanggung Jawab, Kapolri dari Masa ke Masa
Rayakan HUT Bhayangkara, Kapolri Gelar Doa Lintas Agama
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap