visitaaponce.com

Sidang Sengketa Tuntas, 17 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang

Sidang Sengketa Tuntas, 17 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta(MI/SUSANTO)

PADA hari terakhir sidang putusan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKada), secara akumulasi Mahkamah Konstitusi (MK) telah memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 14 daerah yang menggelar pilkada 2020.

Pada Kamis (18/3), MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di 4 tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat. Dalam sidang pembacaan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah, dengan perkara No 32/PHP.BUP.-XIX/2021, Mahkamah menyatakan permohonan pemohon terbukti untuk sebagian dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian karena adanya pelanggaran di empat TPS yakni TPS 5 Wasior, TPS 4 Maniwak, TPS 9 Maniwak dan TPS 14 Maniwak.

Pada Jumat (19/3), MK menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah harus menggelar PSU di enam daerah yakni di seluruh TPS di Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau, 76 TPS di Distrik Welarek dan 29 TPS di Distrik Apalapsili, Kabupaten Yalimo, Papua.

Kemudian, PSU di seluruh TPS di Kabupaten Nabire, Papua, dimulai dengan pemutakhiran daftar pemilih dan dilaksanakan paling lama 90 hari sejak putusan dibacakan. PSU pada TPS 1 Desa Peboa dan TPS 1 Desa Menyo'e paling lama 30 hari sejak putusan di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah. 

Untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Kalimantan Selatan, MK mengabulkan permohonan pasangan Denny Indrayana dan Difriadi dan memerintahkan PSU pada semua TPS di 1 Kecamatan (Kota Banjarmasin), semua TPS di 5 Kecamatan (Kabupaten Banjar), dan 24 TPS di 1 Kecamatan (Kabupaten Tapin) yang harus dilaksanakan paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan.

Pada Senin (22/3), MK memerintahkan PSU di 12 TPS di Kecamatan Torgamba dan 4 TPS di Kecamatan Kampung Rakyat, Labuhanbatu Selatan, Sumatra Utara paling lama 30 hari kerja sejak putusan dibacakan. Lalu, PSU juga harus dilakukan pada 1 TPS Kecamatan Kao Teluk, 1 TPS Kecamatan Tobelo, 2 TPS Kecamatan Loloda Utara, Halmahera Utara, Maluku Utara. MK memerintahkan PSU dengan cara mendirikan TPS Khusus di kawasan PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) bagi karyawan PT NHM yang memenuhi syarat sebagai pemilih dan belum menggunakan hak pilih karena terhalang tidak dapat memilih pada 9 Desember 2020.

"Membatalkan surat keputusan KPU Kabupaten Halmahera Utara No 358 tentang Penetapan Rekap Hasil Suara 16 Desember 2020, sepanjang perolehan suara semua pasangan calon pada 1 TPS Kecamatan Kao Teluk, 1 TPS Kecamatan Tobelo, 2 TPS Kecamatan Loloda Utara, dan TPS di kawasan PT NHM bagi karyawan yg belum menggunakan hak pilih karena terhalang tidak dapat memilih pada 9 Desember 2020," ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dalam sidang pleno yang dihadiri sembilan hakim konstitusi di Gedung MK, Jakarta.

Selain itu, PSU pada 5 TPS Kecamatan Rantau Selatan, 2 TPS Kecamatan Rantau Utara, 1 TPS Kecamatan Pangkatan, dan 1 TPS Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu, Sumatra Utara. PSU pada 1 TPS Kecamatan Penukal Utara, dan 3 TPS Kecamatan Penukal, di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatra Selatan yang dilaksanakan paling lama 30 hari kerja sejak putusan dibacakan.

Selanjutnya, PSU pada 25 TPS Kecamatan Tambusai Utara (wilayah PT Torganda), Kabupaten Rokan Hulu (Riau). PSU pada 1 TPS Kecamatan Muara Sipongi dan 2 TPS Kec Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal [Madina], Sumatara Utara.

MK juga meminta PSU pada 1 TPS Kecamatan Batang Gangsa, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, PSU pada 88 TPS yang tersebar pada 5 Kabupaten yakni Muaro Jambi 59 TPS, Kerinci 7 TPS pada 4 Kecamatan, Batanghari 7 TPS pada 4 Kecamatan, Kota Sungai Penuh 1 TPS pada 1 Kecamatan dan Tanjung Jabung Timur 14 TPS di 3 kecamatan pada pilkada Gubernur dan Wak Gubernur Provinsi Jambi. Juga PSU pada 80 TPS di 3 kelurahan pada Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kalimantan Selatan.

Pada sidang hari terakhir, Senin (22/3), MK memerintahkan dilakukan PSU di Kabupaten Boven Digoel tanpa mengikutsertakan pasangan calon nomor urut 4 Yusak Yaluwo dan Yakob Waremba. Mereka didiskualifikasi karena Yusak tidak memenuhi syarat saat mendaftarkan diri sebagai calon karena belum selesai menjalani masa jeda lima tahun setelah menjalani hukuman sebagai terpidana.

Dari 132 perkara sengketa perselisihan hasil pilkada yang diterima MK, MK menyatakan 95 perkara gugur atau tidak dapat diterima, 2 perkara yang dinyatakan MK tidak berwenang, 6 perkara ditarik kembali, 2 perkara gugur, 10 perkara dinyatakan ditolak, dan 17 perkara dinyatakan diterima untuk sebagian. (P-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat