visitaaponce.com

Hakim Ultimatum Juliari Jangan Coba-coba Menyuap Persidangan

Hakim Ultimatum Juliari Jangan Coba-coba Menyuap Persidangan
Terdakwa kasus korupsi Bansos COVID-19 yang juga mantan Menteri Sosial Juliari Batubara (kedua kanan) berdiskusi dengan penasehat hukumnya.(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

HAKIM ketua dalam sidang suap bansos sembako covid-19 Jabodetabek, Muhammad Damis, mewanti-wanti mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, untuk tidak melakukan suap selama jalannya persidangan. Hal itu disampaikan Damis usai jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan terhadap Juliari.

"Saya peringatkan kepada saudara tidak berpikir untuk menyuap dalam perkara saudara ini ya," kata Damis di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/4).

Damis meminta Juliari, yang didakwa menerima suap sebesar Rp32,482 dari para penyedia bansos sembako, untuk tidak berurusan dengan pihak-pihak di luar tim penasihat hukum. Oleh sebab itu, ia memastikan adalah tidak benar jika ada yang mengatasnamakan majelis hakim untuk kepentingan tertentu.

"Kalau ada pihak yang mengatakan bahwa hakimnya yang meminta dihubungi dan sebagainya, tidak mungkin," tegas Damis.

Baca juga: Sidang Perdana Juliari Batubara Digelar Hari Ini

Damis yang merupakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengkalim keputusan memimpin sidang dengan terdakwa Juliari dilakukan agar tidak ada orang yang memanfaatkan perkara tersebut.

"Sengaja saya yang pegang perkara ini agar supaya tidak ada pihak-pihak yang mencoba mendekati dan mempengaruhi hakim," tandasnya.

Usai memberikan ultimatum tersebut, Damis lantas bertanya apakah Juliari mengerti akan peringatannya. Juliari yang dihadirkan langsung ke ruang sidang lantas menjawab singkat.

"Paham, Yang Mulia," kata Juliari.

Dalam perkara ini, Juliari diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHAP dan dakwaan alternatif Pasal Pasal 11 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Karena pihak Juliari tidak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa KPK, sidang berikutnya langsung beragendakan pemeriksaan saksi pada Rabu (28/4) mendatang. (OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat