Hakim Ultimatum Juliari Jangan Coba-coba Menyuap Persidangan
![Hakim Ultimatum Juliari Jangan Coba-coba Menyuap Persidangan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/04/ca0d49c93f4ef9f3a0c935f589efa11a.jpg)
HAKIM ketua dalam sidang suap bansos sembako covid-19 Jabodetabek, Muhammad Damis, mewanti-wanti mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, untuk tidak melakukan suap selama jalannya persidangan. Hal itu disampaikan Damis usai jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan terhadap Juliari.
"Saya peringatkan kepada saudara tidak berpikir untuk menyuap dalam perkara saudara ini ya," kata Damis di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/4).
Damis meminta Juliari, yang didakwa menerima suap sebesar Rp32,482 dari para penyedia bansos sembako, untuk tidak berurusan dengan pihak-pihak di luar tim penasihat hukum. Oleh sebab itu, ia memastikan adalah tidak benar jika ada yang mengatasnamakan majelis hakim untuk kepentingan tertentu.
"Kalau ada pihak yang mengatakan bahwa hakimnya yang meminta dihubungi dan sebagainya, tidak mungkin," tegas Damis.
Baca juga: Sidang Perdana Juliari Batubara Digelar Hari Ini
Damis yang merupakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengkalim keputusan memimpin sidang dengan terdakwa Juliari dilakukan agar tidak ada orang yang memanfaatkan perkara tersebut.
"Sengaja saya yang pegang perkara ini agar supaya tidak ada pihak-pihak yang mencoba mendekati dan mempengaruhi hakim," tandasnya.
Usai memberikan ultimatum tersebut, Damis lantas bertanya apakah Juliari mengerti akan peringatannya. Juliari yang dihadirkan langsung ke ruang sidang lantas menjawab singkat.
"Paham, Yang Mulia," kata Juliari.
Dalam perkara ini, Juliari diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHAP dan dakwaan alternatif Pasal Pasal 11 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Karena pihak Juliari tidak mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa KPK, sidang berikutnya langsung beragendakan pemeriksaan saksi pada Rabu (28/4) mendatang. (OL-4)
Terkini Lainnya
KPK: Nilai Proyek Bansos Presiden yang Dikorupsi Capai Rp900 Miliar
Bansos tak Efektif Kurangi Angka Kemiskinan
Bansos Presiden, Kerugian Negara Berpotensi Lebihi Rp250 Miliar
Kerugian Negara Kasus Bansos Presiden Capai Rp250 Miliar dan Bisa Bertambah
Penerima Bansos DKI Kedapatan Judol, Heru Budi Beri Kesempatan Berubah
Penanggulangan Kemiskinan Lewat Bansos tidak Patut Dibanggakan
ICW Yakin Kasus Suap PAW Bukan Cuma Melibatkan
IM57+ Institute Menuduh Ada Intervensi dalam Kasus Suap Harun Masiku
Pesan KPK ke Harun Masiku: Serahkan Diri dan Jangan Berlarut
KPK Pertimbangkan Pasal Perintangan Penyidikan terhadap Kubu Hasto Kristiyanto
KPK Ingatkan Orangtua Siswa Jangan Cari Celah Suap Saat Proses PPDB
KPK Rahasiakan Hasil Pemeriksaan Terhadap Staf PDIP Terkait Kasus Harun Masiku
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap