visitaaponce.com

KPK Rampungkan Penyidikan Kasus Pengadaan Citra Satelit

KPK Rampungkan Penyidikan Kasus Pengadaan Citra Satelit
Petugas saat memasangkan borgol kepada tersangka mantan Kepala BIG Priyadi Kardono.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan citra satelit resolusi tinggi (CSRT) di Badan Informasi Geospasial (BIG).

Tiga tersangka dalam kasus tersebut ialah Kepala BIG 2014-2016 Priyadi Kardono, Kepala Pusat Pemanfaatan Teknologi Dirgantara Lapan periode 2013-2015 Muchamad Muchlis dan Komisaris Utama PT Ametis Indogeo Prakarsa Lissa Rukmi Utari.

"Tim penyidik melaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada tim jaksa penuntut umum (JPU) dengan tiga tersangka, yaitu PRK (Priyadi Kardono), MUM (Muchamad Muchlis) dan LRU (Lissa Rukmi Utari). Sebelumnya berkas perkara telah dinyatakan lengkap," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (19/5).

Baca juga: KPK Dalami Aliran Dana Korupsi Pengadaan CSRT

Dalam tahap penyidikan, KPK memeriksa sebanyak 66 orang saksi. Sejumlah saksi mencakup pejabat BIG dan beberapa pejabat Lapan, serta pihak swasta terkait. Ketiga tersangka juga diperpanjang penahanannya. Jaksa KPK akan segera menyusun surat dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan.

"Selama waktu 14 hari kerja dilakukan penyusunan surat dakwaan oleh tim JPU, untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung," imbuh Ali.

KPK menduga terjadi kongkalikong dalam proyek CSRT. Adapun kerugiannya ditaksir mencapai Rp179,1 miliar. Pada kasus itu, BIG bekerjasama dengan Lapan dalam pengadaan CSRT yang dilakukan pada 2015 lalu.

Baca juga: Pilu, KPK: Satelit Pun Tak Luput dari Korupsi

Lemabag antirasuah menduga adanya rekayasa dalam perencanaan dan penganggaran proyek citra satelit sejak awal. KPK menyebut proyek CSRT bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa yang ditentukan pemerintah.

Sebelum proyek berjalan, diduga terjadi sejumlah pertemuan antara pihak BIG, Lapan dan calon perusahaan rekanan yang sudah ditentukan sebelumnya, yakni PT Ametis Indogeo Prakarsa dan PT Bhumi Prasaja.

Atas perintah kedua tersangka, KPK menduga penyusunan dokumen kerangka acuan kerja sebagai dasar pengadaan langsung melibatkan kedua perusahaan. Tujuannya demi mengunci spesifikasi tertentu untuk peralatan CSRT tersebut.(OL-11)
 

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat