visitaaponce.com

KY Dalami Hakim PT DKI yang Korting Vonis Pinangki

KY Dalami Hakim PT DKI yang Korting Vonis Pinangki
Pinangki Sirna Malasari(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

KOMISI Yudisial (KY) saat ini mendalami para hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memeriksa perkara banding mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari. Juru Bicara KY, Miko Susanto Ginting, menyebut pihaknya menelusuri profil maupun rekam jejak hakim PT DKI yang mengurangi vonis Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun.

"KY sedang dan akan mendalami semua aspek terkait dugaan pelanggaran perilaku hakim, terutama soal profil dan rekam jejaknya," ujar Miko kepada Media Indonesia, Senin (28/6).

Lembaga pengawas kekuasaan kehakiman, lanjut Miko, bisa melakukan penelusuran dan pemeriksaan atas inisiatif sendiri jika terdapat kecukupan bukti dan informasi. Kendati demikian, ia menilai tatangan yang dihadapi KY adalah perkara Pinangki di PT DKI sudah diputus (post facto).

Menurutnya, menelusuri dugaan pelanggaran perilaku hakim sebelum putusan membutuhkan usaha yang cukup keras. "Di sisi lain, sampai saat ini belum ada laporan atau informasi formal dari masyarakat."

Sejalan dengan itu, peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman mengatakan KY dibolehkan untuk menelusuri rekam jejak hakim. Ia menegaskan yang paling penting untuk didalami KY adalah unsur non hukum yang mempengaruhi putusan hakim PT DKI.

"Dari mana cara mengatahui pelanggaran etik? Bisa dari berbagai cara, bisa menelusuri rekam jejak, bisa juga menelusuri ada penerimaan suap atau tidak," papar Zaenur.

Baca juga: Kejaksaan Layak Ajukan Kasasi Pinangki

Perkara banding Pinangki di PT DKI diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai oleh Muhammad Yusuf. Adapun para hakim anggotanya adah Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Hallida Ilham Malik. Salah satu pertimbangan hakim dalam memangkas vonis Pinangki adalah faktor gender dan statusnya sebagai seorang ibu bagi anak berusia empat tahun.

Vonis yang dijatuhkan hakim PT DKI sebenarnya sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum saat persidangan di pengadilan tingkat pertama. Meskipun mengurangi vonis hukuman badan, majelis hakim PT DKI tetap menjatuhkan denda sebesar Rp600 juta terhadap Pinangki.

Dalam kasus yang menyeretnya ke meja hijau, mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung itu terbukti menerima suap US$500 ribu dari Joko Tjandra, terpidana kasus cessie Bank Bali. Suap ditujukan agar Joko bisa kembali ke Indonesia tanpa menjalani eksekusi dua tahun berdasarkan puusan Peninjauan Kebali tanggal 11 Juni 2009.

Ia turut menyusun rencana aksi atau action plan terkait pelaksanaan permohonan fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung. Adapun pihak lain yang terlibat adalah Joko Tjandra dan Andi Irfan Jaya.

Selain itu, Pinangki juga terbukti melakukan pencucian uang dengan cara menukarkannya ke dalam rupiah, membeli satu unit mobil BMW X5, pembayaran sewa apartemen dan dokter kecantikan di Amerika Serikat, pembayaran kartu kredit, maupun membayar sewa dua apartemen di Jakarta.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budisantoso mengatakan pihaknya masih mempelajari putusan banding Pinangki. Ia menyebut tim jaksa penuntut umum belum memutuskan terkait langkah selanjutnya dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atau menerima putusan di tingkat banding. (OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat