KPK Minta Masyarakat tidak Hujat Fahri Hamzah dan Azis Syamsuddin Terkait Kasus Edhy Prabowo
NAMA politikus Fahri Hamzah dan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin disebut dalam putusan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Keduanya disebut meminta tolong Edhy untuk mempercepat izin ekspor benih lobster sebuah perusahaan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan mendalami keterlibatan Fahri dan Azis. Namun, Lembaga Antikorupsi meminta masyarakat tidak langsung menghujat keduanya hanya karena nama mereka disebut dalam persidangan.
"Perlu kami sampaikan bahwa dalam setiap perkara, fakta sidang belum tentu pula terbentuk fakta hukum jika ternyata tidak ada keterkaitan keterangan saksi dengan alat bukti lain baik dokumen surat, petunjuk dan alat bukti lainnya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri, Rabu (21/7).
Baca juga: ICW Tuding KPK Era Firli Otoriter karena Laporkan Greenpeace ke Polisi
Ali mengatakan pihaknya akan mempelajari seluruh fakta persidangan terlebih dahulu. Lembaga Antikorupsi itu tidak bisa langsung menentukan Azis dah Fahri terlibat dalam kasus tersebut.
Meski begitu, Lembaga Antikorupsi tidak segan menindak keduanya jika terlibat dalam rasuah yang dilakukan Edhy. KPK tegaskan penindakan bakal dilakukan tanpa pandang bulu.
"Prinsipnya, tentu apabila setidaknya ternyata ada dua bukti permulaan yang cukup dalam pertimbangan putusan dimaksud terkait perbuatan pihak lain tentu segera kami tindaklanjuti," tutur Ali.
Sebelumnya, Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah disebut dalam putusan perkara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Edhy membantu keduanya mempercepat proses perizinan budidaya dan ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.
Hakim anggota II, Ali Muhtarom, membacakan kesaksian staf khusus menteri kelautan dan perikanan Safri serta staf khusus menteri kelautan dan perikanan Andreau Pribadi Misanta. Keduanya mengaku diperintah Edhy.
"Para saksi pernah diperintah terdakwa untuk membantu atau mempercepat proses perizinan budidaya dan ekspor dari perusahaan tertentu yang menjadi kolega terdakwa," kata Hakim Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (15/7). (OL-1)
Terkini Lainnya
Putusan PT 4 Persen Dinilai Lebih Baik Cepat Diterapkan
Anies Baswedan Tepis Tudingan Masuk Penjara jika Kalah Pilpres dari Fahri Hamzah
Tanggapan Cak Imin tentang Masuk Penjara jika Kalah Pilpres
Timnas Anies-Imin Tanggapi Isu Fahri Hamzah: Lagi Mimpi
Fahri Hamzah: Gibran Masuk Bursa Cawapres Prabowo
Kata-Kata Harus jadi Instrumen Politisi
KKP Bertekad Atasi Kasus Perbudakan di Kapal Perikanan
Menteri Kelautan Berharap Ada Akses Internet Murah bagi Nelayan dari Elon Musk
125.684 Benih Lobster Berhasil Diselamatkan Polri dan KKP
KKP Ungkap Cara Baru Penyelundupan Manusia ke Australia
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap