visitaaponce.com

KPK Minta Masyarakat tidak Hujat Fahri Hamzah dan Azis Syamsuddin Terkait Kasus Edhy Prabowo

KPK Minta Masyarakat tidak Hujat Fahri Hamzah dan Azis Syamsuddin Terkait Kasus Edhy Prabowo
Politisi Fahri Hamzah(ANTARA/Hafidz Mubarak A)

NAMA politikus Fahri Hamzah dan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin disebut dalam putusan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Keduanya disebut meminta tolong Edhy untuk mempercepat izin ekspor benih lobster sebuah perusahaan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan mendalami keterlibatan Fahri dan Azis. Namun, Lembaga Antikorupsi meminta masyarakat tidak langsung menghujat keduanya hanya karena nama mereka disebut dalam persidangan.

"Perlu kami sampaikan bahwa dalam setiap perkara, fakta sidang belum tentu pula terbentuk fakta hukum jika ternyata tidak ada keterkaitan keterangan saksi dengan alat bukti lain baik dokumen surat, petunjuk dan alat bukti lainnya," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri, Rabu (21/7).

Baca juga: ICW Tuding KPK Era Firli Otoriter karena Laporkan Greenpeace ke Polisi

Ali mengatakan pihaknya akan mempelajari seluruh fakta persidangan terlebih dahulu. Lembaga Antikorupsi itu tidak bisa langsung menentukan Azis dah Fahri terlibat dalam kasus tersebut.

Meski begitu, Lembaga Antikorupsi tidak segan menindak keduanya jika terlibat dalam rasuah yang dilakukan Edhy. KPK tegaskan penindakan bakal dilakukan tanpa pandang bulu.

"Prinsipnya, tentu apabila setidaknya ternyata ada dua bukti permulaan yang cukup dalam pertimbangan putusan dimaksud terkait perbuatan pihak lain tentu segera kami tindaklanjuti," tutur Ali.

Sebelumnya, Azis Syamsuddin dan Fahri Hamzah disebut dalam putusan perkara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Edhy membantu keduanya mempercepat proses perizinan budidaya dan ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.

Hakim anggota II, Ali Muhtarom, membacakan kesaksian staf khusus menteri kelautan dan perikanan Safri serta staf khusus menteri kelautan dan perikanan Andreau Pribadi Misanta. Keduanya mengaku diperintah Edhy.

"Para saksi pernah diperintah terdakwa untuk membantu atau mempercepat proses perizinan budidaya dan ekspor dari perusahaan tertentu yang menjadi kolega terdakwa," kata Hakim Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (15/7). (OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat