visitaaponce.com

Putusan PT 4 Persen Dinilai Lebih Baik Cepat Diterapkan

Putusan PT 4 Persen Dinilai Lebih Baik Cepat Diterapkan
Petugas memeriksa nama calon legislatif (caleg) di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Kamis (13/12).(MI/M IRFAN)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang diajukan Perludem tentang ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Dengan keputusan itu, ambang batas parlemen 4% yang berlaku saat ini harus diubah dan diberlakukan pada Pemilu 2029 hingga berikutnya.

Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Fahri Hamzah menyebut, sebaiknya keputusan MK itu baiknya diterapkan lebih cepat ketimbang menunggu 2029. Sebab, penghapusan parliamentary treshold bakal memulihkan kedaulatan rakyat.

"Sebenarnya sih kalau konsepnya pemulihan kedaulatan rakyat ya harusnya lebih cepat lebih baik," kata Fahri.

Baca juga : PSI Usul Pembentukan Fraksi Threshold di DPR

Seluruh proses demokrasi dan pemilu adalah kedaulatan rakyat. Oleh sebabnya, segala jenis pembatasan yang menyebabkan lahirnya perantara antara kekuasaan dan rakyat harus di hentikan.

Dia menjelaskan, adanya treshold selama ini menyebabkan antara pilihan rakyat dan calon yang terpilih menjadi berbeda. Sehingga, masih ada anggapan kuat bahwa wakil rakyat adalah wakil dari partai politik, bukan dari rakyat.

"Padahal seharusnya wakil rakyat adalah wakil langsung dari pada rakyat karena pada dasarnya rakyat itu memilh orang, kemenangan ditentukan oleh perolehan suara terbanyak," ucapnya.

Baca juga : TPN tidak Ingin Komentar soal Parliamentary Threshold

Maka dari itu, Fahri mengajak partai politik, MK serta pegiat demokrasi di Indonesia untuk fokus menyisir segala ketentuan yang menyebabkan terjadinya distorsi suara rakyat di UU Pemilu

"Suara rakyat itu tinggi sehingga kalau ada undang - undang yang mencoba membatasi dan membatalkan hak fundamental rakyat dalam hal ini prinsip kedaulatan rakyat maka dia harus dihilangkan," ucapnya.

MK mengabulkan gugatan yang diajukan Perludem tentang ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Ambang batas parlemen 4% yang berlaku saat ini harus diubah untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya.

Baca juga : Penghapusan Parliamentary Threshold Perlu Diikuti Presidential Threshold

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati mengungkapkan, pihaknya tidak mematok berapa angka batas parlemen yang cocok. Dia menyerahkan hal itu ke pembentuk undang-undang untuk merumuskan angka yang rasional.

"Putusan MK mengatakan harus dihitung ulang untuk pemilu 2029. Untuk rumusnya yang mana, itu diserahkan kepada pembentuk undang-undang. Bisa saja pembentuk UU nanti pakai rumus itu yang penting harus ada penghitungan yang rasional," kata Khoirunnisa saat dihubungi, Jumat (1/3).

Khoirunnisa mengatakan, selama ini angka ambang batas parlemn ditetapkan oleh pembentuk undang-undang. Tetapi, tidak pernah ada alasan yang rasional dalam menentukan angka tersebut.

"Alih-alih enyederhanakan partai, penerapan PT yang selalu meningkat justru semakin meningkatkan suara terbuang dan menyebabkan hasil pemilu tidak proporsional," ucapnya. (Z-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat