visitaaponce.com

Putusan Praperadilan Angin Prayitno Aji Dibacakan Hari Ini

Putusan Praperadilan Angin Prayitno Aji Dibacakan Hari Ini
Tersangka mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji(MI/Susanto)

PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan menggelar putusan sidang praperadilan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji, hari ini, Rabu (28/7). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap praperadilan Angin ditolak.

"Dari seluruh proses persidangan ini KPK tentu berharap hakim akan menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka APA (Angin Prayitno Aji)," kata pelaksaan tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (28/7).

Ali mengatakan pihaknya sudah memberikan semua bukti yang mematahkan dalil pengajuan praperadilan Angin. Setidaknya, ada 115 barang bukti dan dua ahli yang dibawa KPK di depan meja hijau untuk membuktikan dugaan rasuah yang dilakukan Angin.

Baca juga: KPK Harap Hakim Tolak Praperadilan Angin Prayitno  

Lembaga Antikorupsi itu juga menegaskan surat perintah penyidikan untuk Angin sudah sah menurut aturan yang berlaku. Atas dasar itulah penahanan Angin sudah mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

"Kami berharap hakim menyatakan penahanan tersangka APA telah berdasarkan surat perintah penahanan adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat," ujar Ali.

Ali juga menegaskan seluruh penggeledahan dan penyitaan barang bukti di kasus tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Atas dasar itulah, Lembaga Antikorupsi meminta hakim untuk menolak semua permintaan Angin.

Angin Prayitno Aji ditetapkan sebagai tersangka bersama lima orang lainnya. Mereka yakni Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan pada Dirjen Pajak Dadan Ramdani; dan dua orang konsultan pajak dari PT GMP, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi.

Lalu, KPK juga menetapkan dua kuasa wajib pajak PT BPI Veronika Lindawati dan kuasa pajak PT JB Agus Susetyo sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Keenam orang itu diduga kongkalikong memanipulasi pajak untuk mendapatkan keuntungan sendiri.

Angin diduga menyalahgunakan kewenangannya bersama dengan Dadan untuk mengakomodasi jumlah kewajiban pajak sesuai dengan keinginan wajib pajak.

Kedua orang itu kongkalikong melakukan pemeriksaan pajak yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Angin diduga menerima uang Rp15 Miliar dari PT GMP dalam periode Januari sampai Februari pada 2018. Lalu, Angin juga diduga terima uang S$500 ribu dari kesepakatan Rp25 miliar dari PT BPI di pertengahan 2018. Angin juga diduga menerima S$3 juta dari PT JB pada Juli sampai September 2018.

Angin dan Dadan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Ryan, Aulia, Veronika, dan Agus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun di 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat