Penyidik KPK Ungkap Detik-detik Ferdy Bantu Pelarian Nurhadi
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rizka Anungnata, mengungkap detik-detik Ferdy Yuman kabur saat pihaknya akan menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Ferdy merupakan terdakwa perintang penyidikan kasus suap penanganan perkara di lingkungan peradilan yang dilakukan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Menurut Rizka, pihaknya mendapati mobil Fortuner dalam keadaan menyala di depan rumah persembunyian Nurhadi yang terletak di bilangan Simprug, Jakarta Selatan. Rizka menyampaikan hal itu saat dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum KPK.
"Pada saat malam ini, memang pergerakan kami tidak menyangka ada mobil yang sudah menyala, dan lampu belakangnya nyala," katanya di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/8).
Saat sampai di lokasi, Rizka menyebut bahwa mobil itu kelihatan akan bergerak dan menambah kecepatan. Oleh karenanya, penyidik KPK langsung mengejar mobil tersebut. Namun, Rizka mengakui pihaknya tidak berhasil mengejarnya.
"Pada saat keluar di fly over Permata Hijau, mobil kami Kijang, Toyota Innova, sehingga posisi saat itu kami full, berat. Sedangkan kami hanya melihat bayangan di Fortuner satu orang," urai Rizka.
Setelah gagal menangkap Ferdy, penyidik kembali ke rumah Simprug dan berhasil masuk. Menurut Rizka, penyidik mendapati Nurhadi berada di lantai 1. Sementara Rezky beserta istrinya, Rizki Aulia, serta istri Nurhadi, Tin Zuraida berada di lantai 3. Lebih lanjut, ia mengatakan ada upaya dari pihak Nurhadi untuk menghilangkan jejak digital dengan cara mereset ponsel.
Jaksa KPK dalam surat dakwaannya menyebut Ferdy sebagai sepupu Rezky yang juga dipekerjakan sebagai sopir. Nurhadi dan Rezky menempati rumah sewa di Simprug sejak 28 Februari 2020. Penyidik KPK sempat memergoki Ferdy saat akan menangkap Nurhadi dan Rezky pada 1 Juni 2020.
Namun saat itu ia sudah berada di dalam mobil Toyota Fortuner yang siap mengantar Nurhadi dan Rezky untuk menghindari penangkapan. Kendati demikian, saat melihat mobil penyidik KPK, Ferdy langsung melarikan diri dan pulang ke Surabaya.
Jaksa KPK mendakwa Ferdy dengan Pasal 21 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Nurhadi dan Rezky telah menjalani sidang dan dihukum pidana penjara selama 6 tahun pada Rabu (10/3). Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa KPK, yaitu pidana 12 tahun untuk Nurhadi, dan 11 tahun untuk Rezky.
Keduanya dinyatakan bersalah atas penerimaan suap dan gratifikasi masing-masing sebesar Rp35,726 miliar dan Rp13,787 miliar untuk pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan. (OL-8)
Terkini Lainnya
KPK Kembangkan Kasus Gratifiaksi di Langkat, Uang Rp22 Miliar Disita Penyidik
37 Saksi Diperiksa KPK untuk Bongkar Gratifikasi dan TPPU Eks Bupati Kepulauan Meranti
40 Bidang Tanah Milik Eks Bupati Meranti Disita KPK
KPK Nilai Permintaan Pergantian Majelis Hakim Gazalba Saleh Sesuai KUHAP
KPK Pelajari untuk Menindaklanjuti Verzet Gazalba Saleh
KPK Ingatkan Orangtua Siswa Jangan Cari Celah Suap Saat Proses PPDB
Kasus Korupsi Pesawat CRJ-1000, Eks Dirut Garuda Dituntut 8 Tahun Penjara
KPK: Putusan Sela Gazalba Saleh Bisa Buat Kekacauan Persidangan Tipikor
KPK Minta Pengadilan Tipikor PN Jakpus Ganti Hakim Kasus Gazalba
KPK Pelajari Putusan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Terkait Uang Pengganti
Vonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Larang Anaknya Tangisi Dirinya
KPK Menang Verzet, Batalkan Putusan Sela yang Bebaskan Gazalba Saleh
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Mengapa Nama Ibu tidak Tertulis di Ijazah?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap