visitaaponce.com

Menkeu Obligor Hingga Keturunannya Wajib Kembalikan Dana BLBI

Menkeu: Obligor Hingga Keturunannya Wajib Kembalikan Dana BLBI
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI.(Antara)

MENTERI Keuangan Sri Mulyani, Menko Polhukam Mohammad Mahfud MD dan Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi secara seremonial melakukan penguasaan aset fisik dan tanah obligor eks Likuiditas Bantuan Bank Indonesia (BLBI).

Itu mencakup 44 bidang tanah seluas 251.992 meter persegi di Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang. Aset tanah ini tercatat pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) sebesar Rp1,33 triliun.

Seluruh dokumen kepemilikan aset ini atas nama Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Artinya, aset ini merupakan milik pemerintah Indonesia. Rencananya, akan dilakukan pengelolaan lebih lanjut oleh negara, seperti penggunaan, pemanfaatan, hibah, maupun bentuk pengelolaan lainnya.

Baca juga: Menkopolhukam: Penagihan BLBI Bisa Saja Muncul Proses Pidana

Di samping Tangerang, pemerintah juga melakukan penguasaan aset atas bidang tanah eks BLBI di Polonia Kota Medan seluas 3.295 meter persegi. Lalu, seluas 15.785 meter persegi dan 15.708 meter persegi di kawasan Bukit Raya Pekan Baru.

Berikut, dua bidang tanah seluas 5,4 juta meter persegi di Jasinga, Bogor, dan seluas 2,99 juta meter persegi di Neglasari, Bogor. Total ada 1.672 bidang tanah di seluruh Indonesia dengan luas 15,28 juta meter persegi. Adapun total kewajiban BLBI sekitar Rp110,45 triliun. 

Hingga saat ini, Satgas Penagihan Dana BLBI berupaya mendapatkan kembali kompensasi dari nilai tersebut untuk menjadi kekayaan negara. Langkah penguasaan aset ke depan akan jauh lebih sulit. Obligor dan debitur diharapkan memenuhi panggilan, serta menyeleselesaikan kewajiban selama 22 tahun.

Baca juga: Satgas BLBI Panggil Tommy Suharto untuk Lunasi Utang Rp2,61 Triliun

Pemerintah akan terus menghubungi semua obligor, termasuk keturunannya. Mengingat, banyak aset yang sudah diteruskan kepada keturunannya.

"Kami akan bernegosiasi atau berhubungan dengan keturunannya untuk mendapatkan kembali hak negara. Penagihan hutang hingga ke keturunan obligor, yang belum menyelesaikan kewajiban membayar utang," ujar Ani, sapan akrabnya, dalam konferensi pers, Jumat (27/8).

Pemerintah melakukan pengambilalihan dan penguasaan aset, sebagai penggantian dari BLBI yang diberikan pemerintah pada 22 tahun lalu. Sekitar 1997-1999, terjadi krisis keuangan di Indonesia, yang berdampak pada perbankan. Pemerintah pun terpaksa melakukan penjaminan blanket guarantee kepada seluruh perbankan di Indonesia.

Baca juga: Satgas BLBI Perlu Miliki Target Pengumpulan Piutang

Dalam situasi itu, banyak perbankan yang mengalami penutupan, berikut merger dan akuisisi. Untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, Bank Indonesia melakukan BLBI kepada bank yang mengalami kesulitan. Bantuan itu dibiayai dalam bentuk Surat Utang Negara (SBN), yang diterbitkan pemerintah.

Selama 22 tahun, selain membayar pokok, pemerintah juga membayar bunga utang. Pasalnya, sebagian dari BLBI, ada yang menggunakan tingkat suku bunga yang sebagian dinegosiasikan. Namun, pemerintah menanggung langkah untuk menangani persoalan perbankan dan keuangan, yang bebannya ada hingga saat ini.

Tim satgas penagihan dana BLBI terus melakukan pemanggilan obligor dan debitur. Pemanggilan obligor secara personal dilakukan sebanyak dua kali. Jika tidak direspons, pemerintah mengumumkan ke publik terkait identitas obligor. Upaya ini untuk mendapatkan kembali hak tagih pemerintah atas BLBI.(OL-11)
 

 

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat