Penerima Kekayaan Kasus ASABRI Berstatus Terpidana dalam Perkara Lain
![Penerima Kekayaan Kasus ASABRI Berstatus Terpidana dalam Perkara Lain](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/08/ce5524ec4b96c0b294270f139eebe3fc.jpg)
SURAT dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) menyebut 15 orang telah menerima kekayaan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan penempatan dana investasi pada PT Asuransi Sosial Bersenjata Republik (ASABRI).
Delapan di antaranya adalah terdakwa perkara tersebut, satu orang merupakan tersangka yang proses penuntutannya dibatalkan karena meninggal dunia.
Sementara itu, enam orang lainnya tidak ditersangkakan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung. Keenamnya adalah Danny Boestami, Gustipar Pinayungan, Edward Seky Soeryadjaja, Bety Halim, Lim Angie Christina, serta Rennier Abdul Rahman Latief. Beberapa nama itu saat ini berstatus terpidana dalam perkara lain.
Bety dan Edward misalnya, saat ini sedang dibui dalam perakara korupsi dana pensiun (Dapen) PT Pertamina (persero) yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp599,426 miliar.
Dalam kasus itu, Bety sempat buron sebelum akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada awal Maret 2021 lalu. Di tingkat kasasi Mahkamah Agung, Bety dan Edward masing-masing pidana penjara 5 tahun dan 15 tahun.
Adapun Rennier dijerat dalam perakra korupsi pada PT Danareksa Sekutrias. Di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim menjatuhkan vons pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp300 juta.
Ia juga diminta untuk membayar uang penggati sebesar Rp155,237 miliar. Dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perakra (SIPP) PN Jakarta Pusat, Rennier diketahui sedang menempuh upaya hukum banding.
Sedangkan Lim Angie terlibat dalam kasus peniupan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait investasi fiktif Millenium Dinamika Investama (MDI). Hakim PN Jakarta Pusat menghukum Angie pidana 8 tahun dan denda Rp10 miliar. Di tingkat banding, vonis Angie berkurang jadi 3 tahun dan dakwaan TPPUnya dinyatakan tidak terbukti.
Di sisi lain, Danny sempat diseret ke pengadilan karena kasus dugaan korupsi Dapen PT Pupuk Kalimantan Timur. Majelis hakim pengadilan tingkat pertama menyatakan Danny tidak terbukti secara sah bersalah melakukan korupsi. Putusan itu diperkuat hingga di tingkat kasasi.
Dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa Bety dan Lim Angie menerima kekayaan sebesar Rp431,371 miliar pada perkara ASABRI. Edward menerima Rp121,558 miliar, sedangkan Rennier memperoleh kekayaan sebesar Rp254,234 miliar.
Danny memperoleh kekayaan bersama terdakwa Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi sebesar Rp1,318 triliun. Sementara Gustipar diperkaya Rp18,422 juta.
Audit yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) mencatat kerugian keuangan negara dalam kasus ASABRI mencapai Rp22,788 triliun. Terdakwa Heru Hidayat memperoleh kekayaan terbanyak, yakni sebesar Rp12,421 triliun. Benny Tjokrosaputro dan Jimmy Sutopo disebut memperoleh Rp5,968 triliun.
Dua mantan Direktur Utama ASABRI, yaitu Sonny Widjaja dan Adam Rachmat Damiri masing-masing diperkaya Rp64,5 miliar dan Rp17,972 miliar beserta uang yang telah dibelikan dua mobil Toyota Alphard.
Lebih lanjut, Direktur Investasi dan Keuangan ASABRI peridoe 2012-2014 Bachtiar Effendi diperkaya Rp453,783 juta, Direktur Investasi dan Keuangan ASABRI periode 2014-2019 Hari Setianto diperkaya Rp873,883 juta.
Sedangkan Kepala Divisi Investasi ASABRI periode 2012-2016 Ilham Wardhana Bilang Siregar diperkaya Rp241,027 miliar beserta biaya perjalanan ke Inggirs dan Australia dari PT Principal Aset Manajemen masing-masing sejumlah Rp287,620 juta dan Rp173,564 juta.
Ilham tidak diseret ke pengadilan karena proses penuntutannya dihentikan usai meninggal dunia pada Sabtu (31/7) akibat sakit. (Tri/OL-09)
Terkini Lainnya
Uang Rp1 Triliun PT Taspen Diputar ke 3 Jenis Investasi Fiktif
KPK Isyaratkan segera Tahan Tersangka Kasus Korupsi APD Kemenkes
Pengusutan Perkara Lain Firli Bahuri Dianggap Upaya Penundaan Kasus yang Berjalan
Kasus Korupsi Rp3,7 Miliar, Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka
Dua Mantan Pejabat Bank NTT jadi Tersangka Kasus Perbankan
Pegiat Antikorupsi: Koordinasi KPK dan Polri-Kejaksaan Agung Memang tidak Baik
Reethau Group Teken PJBG dengan KKKS (Pertamina EP) dalam Forum Gas Bumi untuk Dukung Kemandirian Energi Nasional
KPK Antisipasi Karen Agustiawan Kembali Dibebaskan
KPK Usut 4 Pengadaan LNG di Pertamina
Incar Blok Baru, Pertamina Internasional EP Ekspansi ke Timur Tengah
Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi LNG Pertamina
Pertamina Diminta Hati-hati Menentukan Harga BBM Non Subsidi
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap