Pakar Hukum Sesuai Putusan MA, Firli Cs Tidak Bisa Berhentikan 57 Pegawai KPK
![Pakar Hukum: Sesuai Putusan MA, Firli Cs Tidak Bisa Berhentikan 57 Pegawai KPK](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/09/069680aac390780faca3749a597cbe3a.jpg)
PAKAR Hukum Pidana Universitas Al-azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad mengatakan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa memberhentikan 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Landasannya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyerahkan nasib 75 pegawai itu ke pemerintah.
"Tidak boleh(diberhentikan), harus diperhatikan putusan MA tersebut dan ditindaklanjuti dengan memperhatikan kelangsungan nasib pegawai tersebut," tegas Suparji dalam keterangannya, Selasa (14/9).
Suparji mengatakan selama pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo tidak mengeluarkan keputusan maka pimpinan KPK juga melakukan hal sama. Pimpinan KPK pun perlu menunggu sikap tegas dari pemerintah soal nasib 75 pegawai tersebut.
"Belum ada putusan, ditunggu dahulu sikap pemerintah," kata Suparji.
Baca juga: Bukan Supremasi Opini
Diketahui, dalam putusan MA memutuskan tindak lanjut hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi kewenangan pemerintah.
Hal itu tertuang dalam berkas putusan putusan uji materi Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan oleh pegawai KPK beberapa waktu lalu.
Menurut putusan MA, gugatan terhadap Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 yang menjadi dasar TWK tidak tepat. Sebab, hasil asesmen TWK itu bukan kewenangan KPK, melainkan pemerintah.
Sebelumnya, ada 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK. Namun ada 18 pegawai yang dinyatakan masih bisa dibina untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, sehingga tersisa 57 pegawai KPK yang nasibnya digantung.(OL-4)
Terkini Lainnya
Novel Baswedan: OTT Kunci Penting Ungkap Kasus Besar, Bukan Hiburan
Novel Baswedan Duga Gugatan Ghufron di PTUN Strategi Hindari Sidang Etik
Usulan Yusril Hentikan Kasus Firli Bahuri Dinilai tidak Masuk Akal
Novel Baswedan: Pengunduran Diri Firli Bahuri Pola Jahat untuk Hindari Pengusutan Etik
Novel Baswedan Desak Polda Metro Tahan Firli Bahuri
Novel Baswedan tidak Sepaham dengan Mahfud MD Soal OTT
Resmi Dipecat, Novel Baswedan Cs Pamit dari KPK
Teror Terhadap Novel dan Simbol Berantas Korupsi
Novel Harap Kapolri Tuntaskan Kasus Penyiraman Air Keras
Tim Advokasi Novel Baswedan Tagih Utang kepada Calon Kapolri
Asam Sulfat Dijual Bebas Rp25 Ribu Per Liter
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap