visitaaponce.com

Pakar Hukum Sesuai Putusan MA, Firli Cs Tidak Bisa Berhentikan 57 Pegawai KPK

Pakar Hukum: Sesuai Putusan MA, Firli Cs Tidak Bisa Berhentikan 57 Pegawai KPK
Ilustrasi(Dok.MI)

PAKAR Hukum Pidana Universitas Al-azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad mengatakan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bisa memberhentikan 75 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Landasannya putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyerahkan nasib 75 pegawai itu ke pemerintah.

"Tidak boleh(diberhentikan), harus diperhatikan putusan MA tersebut dan ditindaklanjuti dengan memperhatikan kelangsungan nasib pegawai tersebut," tegas Suparji dalam keterangannya, Selasa (14/9).

Suparji mengatakan selama pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo tidak mengeluarkan keputusan maka pimpinan KPK juga melakukan hal sama. Pimpinan KPK pun perlu menunggu sikap tegas dari pemerintah soal nasib 75 pegawai tersebut.

"Belum ada putusan, ditunggu dahulu sikap pemerintah," kata Suparji.

Baca juga: Bukan Supremasi Opini

Diketahui, dalam putusan MA memutuskan tindak lanjut hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi kewenangan pemerintah.

Hal itu tertuang dalam berkas putusan putusan uji materi Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan oleh pegawai KPK beberapa waktu lalu.

Menurut putusan MA, gugatan terhadap Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 yang menjadi dasar TWK tidak tepat. Sebab, hasil asesmen TWK itu bukan kewenangan KPK, melainkan pemerintah.

Sebelumnya, ada 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK. Namun ada 18 pegawai yang dinyatakan masih bisa dibina untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, sehingga tersisa 57 pegawai KPK yang nasibnya digantung.(OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat