Rp226 Triliun Uang Negara Diselamatkan Datun Kejaksaan Sepanjang 2020
![Rp226 Triliun Uang Negara Diselamatkan Datun Kejaksaan Sepanjang 2020](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/09/b519f7e358323549dff32100585be679.jpg)
BIDANG Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp226 triliun selama 2020. Hal itu diungkapkan langsung oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat membuka rapat kerja teknis (Rakrenis) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan 2021.
"Kiprah Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) selama tahun 2020 sangat membanggakan. Kontribusi berupa penyelamatan keuangan negara sebesar Rp226 triliun, dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp18 triliun berhasil diraih setelah melalui proses panjang," urainya, Selasa (28/9).
Burhanuddin juga menyoroti peran aktif jaksa pengacara negara (JPN) dalam memberikan pendampingan maupun pertimbangn hukum terhadap pemerintah, baik pusat maupun daerah. Terlebih pendampingan realisasi anggaran terkait penanggulangan covid-19. Tema rakernis tahun ini, yaitu Peningkatan Profesional JPN dalam Melaksankan Tugas dan Fungsi Bidang Datun terkait Penyelamatan Keuangan Negara dinilai sangat relatif dengan situasi sekarang.
Baca juga : Tak Bayar Uang Pengganti Rp16 Triliun, Jaksa Telisik Aset Heru-Bentjok
"Di mana penegakan hukum harus mendukung pertumbuhan ekonomi. Khususnya sejak pandemi melanda Indonesia, banyak kebijakan strategis yang bersifat darurat harus diambil oleh pemerintah dalam rangka memulihkan ekonomi dan kesehatan," ujar Burhanuddin.
Jaksa Agung meminta insan Datun Kejaksaan untuk memberikan pendampingan hukum dalam Program Ekonomi Nasional (PEN). Bidang Datun diharapkan mempu mengurangi potensi kerugian negara akibat kehilangan barang milik negara atau kehilangan penguasaan atas aset negara. Potensi ini bisa terjadi karena salah satu faktor penyebabnya adalah pengawasan dalam pengelolaan aset yang lemah, khususnya yang dikerjasamakan dengan pihak lain.
"Sehingga negara maupun daerah kesulitan untuk kembali menguasai aset tersebut. Dengan demikian dapat dipasikan kerugian negara atau daerah yang timbul, ataupun potensi pendapatan negara atau daerah yang hilang dikarenakan penguasaan aset oleh pihak lain secara ilegal," tandas Burhanuddin. (OL-2)
Terkini Lainnya
Alexander Marwata Dianggap Mendiskreditkan Polri dan Kejaksaan
Kejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, KPK: Kami Anggap Itu Komitmen
Polri Bantah Alexander Marwata soal Sulit Koordinasi Berantas Korupsi
Firli Terima Rp1,3 Miliar, Kapolda Metro: Menarik, akan Dicek
MAKI akan kembali Ajukan Praperadilan terkait Kasus Pemerasan Firli Bahuri
Penegak Didorong Usut Kasus BPJS PBID di Kabupaten Malang
TPN: Pernyataan KPK Makin Membenarkan Ada Kecurangan Pemilu dengan Penggunaan Bansos
Gagasan Ekonomi Anies Dinilai Lebih Hemat
Alokasi Penjaminan Infrastruktur di 2024 Senilai Rp824 Miliar
Penjaminan Pemerintah di KCJB Bentuk Inkonsistensi
Halte-Halte 'Hantu' di Bandung Bakal Dibongkar
Beri Relaksasi Ekspor Mineral Mentah ke Freeport, Ini Alasan Menteri ESDM
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap