visitaaponce.com

Rp226 Triliun Uang Negara Diselamatkan Datun Kejaksaan Sepanjang 2020

Rp226 Triliun Uang Negara Diselamatkan Datun Kejaksaan Sepanjang 2020
Kejaksaan(Ilustrasi)

BIDANG Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp226 triliun selama 2020. Hal itu diungkapkan langsung oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat membuka rapat kerja teknis (Rakrenis) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan 2021.

"Kiprah Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) selama tahun 2020 sangat membanggakan. Kontribusi berupa penyelamatan keuangan negara sebesar Rp226 triliun, dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp18 triliun berhasil diraih setelah melalui proses panjang," urainya, Selasa (28/9).

Burhanuddin juga menyoroti peran aktif jaksa pengacara negara (JPN) dalam memberikan pendampingan maupun pertimbangn hukum terhadap pemerintah, baik pusat maupun daerah. Terlebih pendampingan realisasi anggaran terkait penanggulangan covid-19. Tema rakernis tahun ini, yaitu Peningkatan Profesional JPN dalam Melaksankan Tugas dan Fungsi Bidang Datun terkait Penyelamatan Keuangan Negara dinilai sangat relatif dengan situasi sekarang.

Baca juga : Tak Bayar Uang Pengganti Rp16 Triliun, Jaksa Telisik Aset Heru-Bentjok

"Di mana penegakan hukum harus mendukung pertumbuhan ekonomi. Khususnya sejak pandemi melanda Indonesia, banyak kebijakan strategis yang bersifat darurat harus diambil oleh pemerintah dalam rangka memulihkan ekonomi dan kesehatan," ujar Burhanuddin.

Jaksa Agung meminta insan Datun Kejaksaan untuk memberikan pendampingan hukum dalam Program Ekonomi Nasional (PEN). Bidang Datun diharapkan mempu mengurangi potensi kerugian negara akibat kehilangan barang milik negara atau kehilangan penguasaan atas aset negara. Potensi ini bisa terjadi karena salah satu faktor penyebabnya adalah pengawasan dalam pengelolaan aset yang lemah, khususnya yang dikerjasamakan dengan pihak lain.

"Sehingga negara maupun daerah kesulitan untuk kembali menguasai aset tersebut. Dengan demikian dapat dipasikan kerugian negara atau daerah yang timbul, ataupun potensi pendapatan negara atau daerah yang hilang dikarenakan penguasaan aset oleh pihak lain secara ilegal," tandas Burhanuddin. (OL-2)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat