UU Pers Perlu Dimutakhirkan untuk Lindungi Pers
![UU Pers Perlu Dimutakhirkan untuk Lindungi Pers](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/09/8757970dedbc6ca2487f4dc0dd377099.jpg)
UNDANG -Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers perlu adanya revisi untuk memperkuat peran pers di masyarakat. Selain itu, perlu juga pembaharuan aturan terkait teknologi terkini.
"Tetapi kami menyadari saat ini sudah banyak spektrum lain dalam upaya untuk mengurangi Kemerdekaan pers bahkan menghalangi. Oleh karena itu kami ingin sebetulnya ada produk-produk khususnya mengenai prakarya atau versi teknologi mutakhir," kata Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun dalam webinar Memperkuat Insan Pers Melalui UU Nomor 40 Tahun 1999 dari Dewan Pers, Kamis (30/9).
Misalnya doxing atau menyebarluaskan informasi pribadi secara publik yang selama ini belum dikenal lebih dalam istilah-istilah atau dalam hukum/ peraturan dewan pers sehingga perlu dibicarakan atau dibuat regulasinya.
"Demikian juga penetrasi media sosial untuk melakukan perpanjangan dari produk jurnalistiknya ini tentu saja perlu pengaturan," ujarnya.
Selain itu, Hendry juga menegaskan regulasi pers harus melindungi setiap insan pers. Dewan Pers juga berkomitmen untuk terus melindungi kemerdekaan pers dalam berbagai bentuk di antaranya adalah membuat sebuah kepastian bahwa segala tindakan atau produk jurnalistik untuk dilindungi oleh undang-undang atau minimal oleh peraturan-peraturan yang ada.
Karena selama sikap dewan pers jelas apabila terjadi kasus terkait dengan karya jurnalistik di sebuah media maka wartawan dan pelakunya akan selalu dilindungi apakah sudah terverifikasi atau belum.
Baca juga : Luhut Sudah Diperiksa Polisi, Haris Azhar Mengaku Belum Ada Panggilan
"Dewan Pers merujuk pada UU Nomor 40 Tahun 1999 yang mengatakan bahwa setiap wartawan yang bekerja dimensi berbadan hukum yang sudah aktif dalam melakukan 6M mulai dari mencari sampai menyebarluaskan itu wajib kami lindungi," jelasnya.
Perlindungan itu diwujudkan misalnya di dalam kesaksian ahli yang diutus oleh dewan pers maupun di dalam pengisian berita acara.
Di kesempatan yang sama Dosen Megister Hukum Universitas Semarang Bambang Sadono mengatakan pers nasional ini apa bekerja berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional sehingga mendapat jaminan dan perlindungan hukum.
"Jadi jelas di situ serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari mana pun juga. Kemudian yang harus diperhatikan adalah Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum," ujarnya.
Sehingga ini merupakan jaminan tertinggi yang bisa diberikan namanya perlindungan hukum. Jadi perlindungan hukum undang-undang negara harus bekerja untuk profesi kewartawanan.
"Jadi tidak boleh aparat pemerintah yang mengganggu media dalam menjalankan tugasnya perilaku yang bisa melanggar undang-undang atau ketentuan yang lain itu soal yang berbeda," pungkasnya. (OL-2)
Terkini Lainnya
Bisnis Indonesia Layangkan Somasi Terkait Tindakan Doxing Terhadap Jurnalisnya
Dewan Pers Kecam Doxing terhadap Jurnalis Bisnis Indonesia
AJI Jakarta Kecam Tindakan Doxing Terhadap Jurnalis
Ketum PWI Pusat Ingatkan Wartawan untuk Kritis dan Berwawasan Kebangsaan
Gaji Layak Jurnalis pada 2024 Sebesar Rp8,3 Juta Per Bulan
Perusahaan Pers Didorong Segera Bentuk Tim Satgas PPKS
Ini Permohonan Menkumham pada DPR RI
Soal Revisi UU TNI, Moeldoko: TNI tidak Mau Melampaui Tugas
Perkuat Integritas Pimpinan Dinilai Lebih Penting dari Revisi UU KPK
Soal Revisi UU TNI dan Polri, Komisi III DPR: Jangan Terlalu Curiga
Draf RUU Polri Bisa Batasi dan Blokir Akses Internet Publik, Ini Jawaban Kepolisian
Baleg Tepis Bahas Kilat 4 Revisi UU untuk Kepentingan Prabowo
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap