visitaaponce.com

UU Pers Perlu Dimutakhirkan untuk Lindungi Pers

UU Pers Perlu Dimutakhirkan untuk Lindungi Pers
UU Pers(Ilustrasi)

UNDANG -Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers perlu adanya revisi untuk memperkuat peran pers di masyarakat. Selain itu, perlu juga pembaharuan aturan terkait teknologi terkini.

"Tetapi kami menyadari saat ini sudah banyak spektrum lain dalam upaya untuk mengurangi Kemerdekaan pers bahkan menghalangi. Oleh karena itu kami ingin sebetulnya ada produk-produk khususnya mengenai prakarya atau versi teknologi mutakhir," kata Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun dalam webinar Memperkuat Insan Pers Melalui UU Nomor 40 Tahun 1999 dari Dewan Pers, Kamis (30/9).

Misalnya doxing atau menyebarluaskan informasi pribadi secara publik yang selama ini belum dikenal lebih dalam istilah-istilah atau dalam hukum/ peraturan dewan pers sehingga perlu dibicarakan atau dibuat regulasinya.

"Demikian juga penetrasi media sosial untuk melakukan perpanjangan dari produk jurnalistiknya ini tentu saja perlu pengaturan," ujarnya.

Selain itu, Hendry juga menegaskan regulasi pers harus melindungi setiap insan pers. Dewan Pers juga berkomitmen untuk terus melindungi kemerdekaan pers dalam berbagai bentuk di antaranya adalah membuat sebuah kepastian bahwa segala tindakan atau produk jurnalistik untuk dilindungi oleh undang-undang atau minimal oleh peraturan-peraturan yang ada.

Karena selama sikap dewan pers jelas apabila terjadi kasus terkait dengan karya jurnalistik di sebuah media maka wartawan dan pelakunya akan selalu dilindungi apakah sudah terverifikasi atau belum.

Baca juga : Luhut Sudah Diperiksa Polisi, Haris Azhar Mengaku Belum Ada Panggilan

"Dewan Pers merujuk pada UU Nomor 40 Tahun 1999 yang mengatakan bahwa setiap wartawan yang bekerja dimensi berbadan hukum yang sudah aktif dalam melakukan 6M mulai dari mencari sampai menyebarluaskan itu wajib kami lindungi," jelasnya.

Perlindungan itu diwujudkan misalnya di dalam kesaksian ahli yang diutus oleh dewan pers maupun di dalam pengisian berita acara.

Di kesempatan yang sama Dosen Megister Hukum Universitas Semarang Bambang Sadono mengatakan pers nasional ini apa bekerja berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional sehingga mendapat jaminan dan perlindungan hukum.

"Jadi jelas di situ serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari mana pun juga. Kemudian yang harus diperhatikan adalah Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum," ujarnya.

Sehingga ini merupakan jaminan tertinggi yang bisa diberikan namanya perlindungan hukum. Jadi perlindungan hukum undang-undang negara harus bekerja untuk profesi kewartawanan.

"Jadi tidak boleh aparat pemerintah yang mengganggu media dalam menjalankan tugasnya perilaku yang bisa melanggar undang-undang atau ketentuan yang lain itu soal yang berbeda," pungkasnya. (OL-2)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat