visitaaponce.com

Bupati Kuansing Diduga Patok Rp2 Miliar untuk Izin Sawit

Bupati Kuansing Diduga Patok Rp2 Miliar untuk Izin Sawit
Bupati Kuantan Singingi saat OTT KPK(Antara/Rony Muharman)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra dan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso sebagai tersangka kasus suap perizinan hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit. KPK menyebut Andi Putra mematok tarif Rp2 miliar untuk pengurusan HGU sawit tersebut. 

"Diduga telah terjadi kesepakatan antara AP (Andi) dan SDR (Sudarso) terkait pemberian dalam jumlah tersebut (Rp2 miliar). Sebagai tanda kesepakatan pada September 2021 diduga telah dilakukan pemberian pertama uang Rp500 juta. Lalu pada 18 Oktober 2021 SDR kembali menyerahkan uang sekitar Rp200 juta," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferesi pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (19/10). 

Andi Putra ditetapkan tersangka setelah diamankan melalui operasi tangkap tangan atau OTT. Dalam OTT yang dilakukan Senin (18/10) kemarin, tim komisi mengamankan delapan orang antara lain ajudan bupati, staf bupati, supir bupati, dan senior manager PT Adimulia Agrolestari. 

Kronologinya, PT Adimulia mengajukan perpanjangan HGU sejak 2019 lantaran izinnya akan berakhir 2024. Salah satu syarat untuk memperpanjang HGU yakni persetejuan bupati terkait kewajiban kebun kemitraan minimal 20%. 

Baca juga : OTT Bupati Kuansing, KPK Ingatkan Kepala Daerah Perbaiki Tata Kelola Sawit 

Adapun lokasi kebun kemitraan PT Adimulia seharusnya dibangun di Kabupaten Kuansing namun mengajukan lahannya di Kabupaten Kampar. Lobi-lobi pertemuan ditengarai terjadi untuk memuluskan persetujuan tersebut. 

"Dalam pertemuan AP (Andi) menyampaikan kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan, pernyataan tidak keberatan atas 20%, kredit koperasi anggota untuk perpanjangan HGU yang harusnya dibangun di Kabupatan Kuantan Singingi, dibutuhkan minimal uang Rp2 miliar," ujar Lili. 

Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor. Adapun Sudarso disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. (OL-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat