visitaaponce.com

Jamwas Minta Klarifikasi Jaksa yang Diduga Minta Uang Rp30 Juta

Jamwas Minta Klarifikasi Jaksa yang Diduga Minta Uang Rp30 Juta
Kantor Kejaksaan Agung.(MI/Pius Erlangga.)

JAKSA Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung Amir Yanto memerintahkan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan permintaan dan penerimaan dari oknum jaksa Kejati Lampung berinisial A. A diduga meminta uang sebesar Rp30 juta kepada istri terpidana kasus illegal logging. 

Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. "Saat ini Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung telah merespons dengan cepat dan memerintahkan Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Lampung untuk melakukan klarifikasi atas dugaan dimaksud," kata Leonard melalui keterangan tertulis, Sabtu (23/10).

Menurut Leonard, proses klarifikasi telah dilakukan oleh bidang pengawasan Kejati Lampung. Ia menyebut klarifikasi masih akan dilanjutkan pekan depan terhadap beberapa orang yang terkait. Hal senada juga disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Putra melalui keterangan tertulis kepada Media Indonesia. Pihaknya mengatakan klarifikasi dilakukan sebagai bentuk respons cepat.

Dugaan penerimaan uang itu berujung pada intimidasi yang dilakukan A terhadap jurnalis media daring Suara.com bernama Ahmad Amri. Kendati demikian, Leonard dan Made mengatakan terjadi kesalahpahaman antara jaksa A dan Amri. Pihak Kejati Lampung pun telah mengadakan konferensi pers pada Jumat (22/10). "Bahwa dalam pertemuan tersebut, telah terjadi perdamaian antara kedua belah pihak dan dugaan intimidasi dimaksud disepakati merupakan kesalahpahaman antara para pihak," tandas Leonard.

Baca juga: Kejaksaan Terapkan Restorative Justice secara Profesional

Sebelumnya saat membuka Rapat Kerja Teknis Bidang Pengawasan 2021, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyinggung bahwa pengawasan di internal Korps Adhyaksa merupakan elemen vital sebagal sistem peringatan dini dalam melihat potensi pelanggaran. Ia menggarisbawahi tiga unsur yang menjadi bagian dari fungsi pengawasan, yakni menjaga sebagai unsur pencegahan, membina sebagai unsur perbaikan, dan menghukum sebagai unsur penjeraan. "Hukum bagi mereka yang tidak dapat dibina dan secara nyata mencoreng nama baik institusi agar menciptakan efek jera serta menjadi pembelajaran bagi pegawai yang lain," ujar Burhanuddin, Selasa (5/10). (OL-14)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat