Jamwas Minta Klarifikasi Jaksa yang Diduga Minta Uang Rp30 Juta
JAKSA Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung Amir Yanto memerintahkan langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan permintaan dan penerimaan dari oknum jaksa Kejati Lampung berinisial A. A diduga meminta uang sebesar Rp30 juta kepada istri terpidana kasus illegal logging.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. "Saat ini Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung telah merespons dengan cepat dan memerintahkan Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Lampung untuk melakukan klarifikasi atas dugaan dimaksud," kata Leonard melalui keterangan tertulis, Sabtu (23/10).
Menurut Leonard, proses klarifikasi telah dilakukan oleh bidang pengawasan Kejati Lampung. Ia menyebut klarifikasi masih akan dilanjutkan pekan depan terhadap beberapa orang yang terkait. Hal senada juga disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Putra melalui keterangan tertulis kepada Media Indonesia. Pihaknya mengatakan klarifikasi dilakukan sebagai bentuk respons cepat.
Dugaan penerimaan uang itu berujung pada intimidasi yang dilakukan A terhadap jurnalis media daring Suara.com bernama Ahmad Amri. Kendati demikian, Leonard dan Made mengatakan terjadi kesalahpahaman antara jaksa A dan Amri. Pihak Kejati Lampung pun telah mengadakan konferensi pers pada Jumat (22/10). "Bahwa dalam pertemuan tersebut, telah terjadi perdamaian antara kedua belah pihak dan dugaan intimidasi dimaksud disepakati merupakan kesalahpahaman antara para pihak," tandas Leonard.
Baca juga: Kejaksaan Terapkan Restorative Justice secara Profesional
Sebelumnya saat membuka Rapat Kerja Teknis Bidang Pengawasan 2021, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyinggung bahwa pengawasan di internal Korps Adhyaksa merupakan elemen vital sebagal sistem peringatan dini dalam melihat potensi pelanggaran. Ia menggarisbawahi tiga unsur yang menjadi bagian dari fungsi pengawasan, yakni menjaga sebagai unsur pencegahan, membina sebagai unsur perbaikan, dan menghukum sebagai unsur penjeraan. "Hukum bagi mereka yang tidak dapat dibina dan secara nyata mencoreng nama baik institusi agar menciptakan efek jera serta menjadi pembelajaran bagi pegawai yang lain," ujar Burhanuddin, Selasa (5/10). (OL-14)
Terkini Lainnya
Paman yang Bunuh dan Perkosa Keponakan Ditangkap
Polda Lampung Tangkap Belasan Selebgram Promosikan Judi Online
Tewaskan Satu Orang, Buaya Muara Sepanjang 3 Meter Ditangkap
Minibus Tertabrak Kereta Api, Satu Tewas
Progres Skywalk Capai 70%, Pengembangan Kawasan BHC Terus Dikebut
Polres Lampung Tengah Tangkap Tiga Anggota Ormas Diduga Aniaya Sekuriti
Firli Bahuri tertangkap Kamera Main Badminton di GOR Djarum
Pengusutan Perkara Lain Firli Bahuri Dianggap Upaya Penundaan Kasus yang Berjalan
Selain Kasus Pemerasan, Polisi tengah Usut Perkara Lain Firli Bahuri
Polda Metro Jaya Terus Koordinasi dengan Kejati DKI terkait Kasus Firli
Polri Benarkan Firli Peras SYL Rp1,3 Miliar
Istana Proses Surat Undur Diri Firli Bahuri dari KPK
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Manajemen Sekolah Penghalau Ekstremisme Kekerasan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap