KPK Pengembangan Kasus Bansos Masih Tahap Penyelidikan
![KPK: Pengembangan Kasus Bansos Masih Tahap Penyelidikan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/10/9a7c52c3890a2a0200412e7c57050132.jpg)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan perkara bansos covid-19, yang sebelumnya menjerat eks Menteri Sosial Juliari Batubara. Saat ini, pengembangan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, dengan berbekal hasil persidangan sebelumnya.
"Pengembangannya masih dalam proses penyelidikan. Ada penyelidikan yang sedang kami lakukan, untuk menindaklanjuti fakta yang terungkap di persidangan," jelas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Selasa (26/10).
Jika sebelumnya kasus bansos yang diusut terkait suap, pengembangannya saat ini menyasar pengadaan barang dan jasa. KPK masih mengumpulkan bukti dan mendalami keterangan pihak terkait. Lembaga antirasuah juga bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk proses audit.
Baca juga: Juliari Batubara Dijebloskan ke Lapas Tangerang
"Kami menggandeng BPKP untuk melakukan audit investigasi terhadap penyaluran bansos tersebut," imbuh Alexander.
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa pengembangan itu belum naik ke penyidikan. Namun, jika bukti yang diperlukan dalam penyelidikan sudah solid, gelar perkara segera dilakukan dengan penetapan tersangka.
Adapun kasus korupsi bansos covid-19 bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2020. Selain Juliari, ada empat orang lain yang dijerat KPK. Rinciannya, dua pejabat pembuat komitmen Kemensos, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Baca juga: KPK Setor Denda Eks Menteri Koruptor Bansos Rp500 Juta ke Negara
Lalu, pihak swasta Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja. KPK sudah mengeksekusi bekas Kepala Biro Umum Kemensos Adi Wahyono ke Lapas Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana tujuh tahun.
Sementara itu, Juliari sudah dieksekusi ke Lapas Kelas I Tangerang untuk menjalani hukuman penjara 12 tahun. Berdasarkan putusan pengadilan, Juliari juga dijatuhi denda Rp500 juta dan pidana tambahan uang pengganti senilai Rp14,5 miliar.
Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar masing-masing divonis empat tahun penjara. Lalu, anak buah Juliari lainnya, Matheus Joko, juga sudah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani hukuman sembilan tahun penjara.(OL-11)
Terkini Lainnya
Bansos tak Efektif Kurangi Angka Kemiskinan
Bansos Presiden, Kerugian Negara Berpotensi Lebihi Rp250 Miliar
Kerugian Negara Kasus Bansos Presiden Capai Rp250 Miliar dan Bisa Bertambah
Penerima Bansos DKI Kedapatan Judol, Heru Budi Beri Kesempatan Berubah
Penanggulangan Kemiskinan Lewat Bansos tidak Patut Dibanggakan
Garis Kemiskinan RI Naik Diduga Gara-gara Bansos
Ketahanan Kesehatan Global
Akses Patogen Bisa Hemat Waktu Lebih Cepat Tanggulangi Pandemi
Hak Paten Bisa Menjadi Masalah Vaksin dalam Akses Patogen
Lonjakan Kasus Myopia pada Anak, Dokter Sarankan Cara Ini Agar Berkurang
Jemaah Haji Diingatkan Tetap Waspada Kasus Mers di Arab Saudi
Aturan Kesehatan Internasional yang Baru
Arti Kemenangan Prabowo Subianto dan Vladimir Putin
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap