visitaaponce.com

KPK Pengembangan Kasus Bansos Masih Tahap Penyelidikan

KPK: Pengembangan Kasus Bansos Masih Tahap Penyelidikan
Ilustrasi pekerja memindahkan paket bansos covid-19 yang akan disalurkan ke masyarakat.(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan perkara bansos covid-19, yang sebelumnya menjerat eks Menteri Sosial Juliari Batubara. Saat ini, pengembangan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, dengan berbekal hasil persidangan sebelumnya.

"Pengembangannya masih dalam proses penyelidikan. Ada penyelidikan yang sedang kami lakukan, untuk menindaklanjuti fakta yang terungkap di persidangan," jelas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Selasa (26/10).

Jika sebelumnya kasus bansos yang diusut terkait suap, pengembangannya saat ini menyasar pengadaan barang dan jasa. KPK masih mengumpulkan bukti dan mendalami keterangan pihak terkait. Lembaga antirasuah juga bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk proses audit.

Baca juga: Juliari Batubara Dijebloskan ke Lapas Tangerang

"Kami menggandeng BPKP untuk melakukan audit investigasi terhadap penyaluran bansos tersebut," imbuh Alexander.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa pengembangan itu belum naik ke penyidikan. Namun, jika bukti yang diperlukan dalam penyelidikan sudah solid, gelar perkara segera dilakukan dengan penetapan tersangka.

Adapun kasus korupsi bansos covid-19 bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2020. Selain Juliari, ada empat orang lain yang dijerat KPK. Rinciannya, dua pejabat pembuat komitmen Kemensos, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Baca juga: KPK Setor Denda Eks Menteri Koruptor Bansos Rp500 Juta ke Negara

Lalu, pihak swasta Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja. KPK sudah mengeksekusi bekas Kepala Biro Umum Kemensos Adi Wahyono ke Lapas Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana tujuh tahun.

Sementara itu, Juliari sudah dieksekusi ke Lapas Kelas I Tangerang untuk menjalani hukuman penjara 12 tahun. Berdasarkan putusan pengadilan, Juliari juga dijatuhi denda Rp500 juta dan pidana tambahan uang pengganti senilai Rp14,5 miliar.

Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar masing-masing divonis empat tahun penjara. Lalu, anak buah Juliari lainnya, Matheus Joko, juga sudah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani hukuman sembilan tahun penjara.(OL-11)


 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat