KPK Timang Banding Vonis Bebas Kasus Korupsi Bansos Korona di Bandung Barat
![KPK Timang Banding Vonis Bebas Kasus Korupsi Bansos Korona di Bandung Barat](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/11/9666fd2fbcaee1d5e26f005c0d6fbd46.jpeg)
JURU Bcara KPK Ali Fikri menyatakan KPK masih mempergunakan waktu pikir-pikir selama 14 hari terkait vonis bebas terhadap dua orang terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial covid-19 di Kabupaten Bandung Barat yaitu M Totoh Gunawan dan Andri Wibawa.
"Atas putusan tersebut, KPK tentu menghormatinya. Namun, tim jaksa akan segera mempelajari putusan lengkapnya dan pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya," kata Ali Fikri di Jakarta, Kamis (4/11).
Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis bebas terhadap pengusaha Totoh Gunawan dan Andri Wibawa yang merupakan anak Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna.
Sebelumnya Totoh Gunawan dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sejumlah Rp1.118.433.848 subsider 1 tahun penjara. Sedangkan Andri Wibawa dituntut 5 tahun penjara ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp2,6 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa keduanya dengan pasal 12 huruf i UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Ada beberapa pertimbangan hakim yang kami nilai kurang tepat, di mana dalam perkara dengan terdakwa AA Umbara seluruh unsur terbukti termasuk Pasal 55 KUHP yaitu perbuatan turut sertanya bersama dengan para terdakwa yang lain tersebut," tutur Ali.
Menurut Ali, sejak dari proses penyidikan, KPK juga yakin atas kecukupan bukti permulaan perkara ini. "Terlebih fakta hukum sidang yang telah jelas memperlihatkan peran dari kedua terdakwa tersebut, termasuk unsur kerja sama antara terdakwa AW (Andri Wibawa), MTG (M Totoh Gunawan) bersama- sama terdakwa AA Umbara," ungkap Ali.
Dipersidangan dan dalam pledoi, menurut Ali, Andri Wibawa juga telah mengakui dan menyesali perbuatannya. "Majelis Hakim juga mempertimbangkan adanya pemberian 'fee' 6 persen dari terdakwa MTG kepada AA Umbara. Kami mengajak masyarakat bisa mengeksaminasi putusan ini sebagai pembelajaran sekaligus langkah korektif jika ditemukan adanya hal-hal yang kurang sesuai dalam konteks penegakan hukum pemberantasan korupsi," ujar Ali.
Dalam dakwaan yang disusun jaksa KPK disebutkan AA Umbara, Totoh Gunawan dan Andri Wibawa diduga terlibat korupsi dalam pengadaan barang untuk penanganan pandemi di Kabupaten Bandung Barat.
AA Umbara disebut ikut campur tangan dalam pengadaan barang melalui perusahaan milik M. Totoh Gunawan serta perusahaan yang disiapkan oleh Andri Wibawa melalui Denny Indra Mulyawan, Hardy Febrian Sobana, dan Diane Yuliandari. Andri Wibawa merupakan anak Aa Umbara, sementara Diane Yuliandari merupakan istri siri Aa Umbara. Namun, hakim menilai dakwaan tersebut tidak terbukti.
"Menyatakan terdakwa M. Totoh Gunawan tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang di dalam dakwaan, dua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Surachmat di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis.
Sedangkan Aa Umbara yang menjalani sidang terpisah dinyatakan bersalah dan divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti melakukan perbuatan sesuai dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Aa Umbara juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp2,7 miliar subsider 1 tahun penjara. (OL-8)
Terkini Lainnya
Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK Terkait Korupsi LNG Pertamina
Sindir Parahnya Penggelembungan Harga di Indonesia, KPK: Kuburan Saja Dikorupsi
KPK: Nilai Proyek Bansos Presiden yang Dikorupsi Capai Rp900 Miliar
Kepala Bapanas dan Kabulog Bulog Dilaporkan ke KPK Imbas Demurrage Beras
Kasus Baru LNG Pertamina, KPK Panggil Dahlan Iskan
Soal Demurage dan Dugaan Mark Up Impor Beras, SDR Laporkan Kepala Bapanas dan Dirut Bulog ke KPK
Raffi Ahmad akan Menggelar Festival UMKM Bandung Barat
KOTA Baru Parahyangan Meluncurkan Hunian Perbukitan Pertama di Bandung Raya
Raffi Ahmad Kenalkan Jeje Govinda sebagai Calon Bupati Bandung Barat
Imbas Keracunan Massal, Warga Bandung Barat yang akan Gelar Hajatan Harus Lapor Puskesmas
83 Warga Bandung Barat Diduga Keracunan Usai Santap Nasi Kotak
Kontainer Bawa Benang Terguling di Cipularang, Kendaraan ke Jakarta Dialihkan
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap