visitaaponce.com

Ketua MK Amendemen UUD 1945 Tidak Boleh Atas Dasar Kepentingan Sesaat

Ketua MK: Amendemen UUD 1945 Tidak Boleh Atas Dasar Kepentingan Sesaat
MI/ANDRI WIDIYANTO(Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman)

KETUA Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menegaskan bahwa amandemen konstitusi sekecil apapun akan berdampak signifikan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Amandemen harus harus didasari niat yang tulus dan bersih dari kepentingan sektoral, apalagi individual.

Karenanya perubahan konstitusi menurutnya harus melingkupi pemikiran yang luas dan mendalam. "Tidak boleh perubahan konstitusi dilakukan atas dasar kepentingan sesaat dan ego yang bersifat kelompok. Hal tersebut dapat merusak tatanan kehidupan kebangsaan yang dapat merusak seluruh rakyat," ujar Ketua MK, dalam kuliah umum "Amandemen Konstitusi" yang digelar secara daring dan luring kerja sama MK serta Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dan Fakultas Syari'ah UIN Maulana Malik Ibrahim, Jumat (5/11).

Hal itu ia utarakan melihat wacana untuk melakukan amandemen UUD 1945 secara terbatas secara terbatas yang bertujuan menghadirkan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang mulai bergulir, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Isue Komtemporer Dibahas dalam Kongres Pemuda Asia Afrika

Ia menjelaskan, Pasal 37 ayat 1 sampai 5 UUD 1945 telah memberikan kemungkinan untuk mengatur secara jelas mengenai prosedur perubahan UUD 1945. Adapun makna dari amandemen, terangnya, dapat diterjemahkan sebagai perubahan konstitusi yang ditujukan untuk tidak menghilangkan teks asli konstitusi.

MK, imbuh Anwar Usman, tidak punya kewenangan menilai proses amandemen konstitusi sebagaimana dimiliki Mahkamah Agung di Kanada. Namun pada praktiknya, terangnya, MK pernah melakukan reformulasi UUD 1945 yakni pada putusan perkara No.14 tahun 2013, MK melakukan reformulasi pemaknaan Pasal 6 huruf a dan Pasal 22 huruf E UUD 1945.

Pemaknaan baru tersebut, ujarnya, berimplikasi pada pemilu legislatif yang semula dilaksanakan terpisah dengan pemilu presiden dan wakil presiden menjadi bersamaan atau serentak. "Oleh ahli, proses itu disebut sebagai amandemen konstitusi informal yang merupakan bagian dari otoritas judicial interpretation," terangnya.

Adapun ketentuan formal perubahan konstitusi, imbuh Anwar Usman, harus menciptakan prosedur yang terukur dan memperlihatkan nilai-nilai demokrasi.

Ia juga mengingatkan bahwa perubahan formal bukan satu-satunya cara melakukan perubahan konstitusi karena ada praktik negara merupakan bagian dari konstitusi tidak tertulis, atau dikenal dengan konvensi. Adapun contoh konkritnya, terang Anwar, pidato kenegaraan presiden RI setiap 17 Agustus. (OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat