Ketua MK Amendemen UUD 1945 Tidak Boleh Atas Dasar Kepentingan Sesaat
![Ketua MK: Amendemen UUD 1945 Tidak Boleh Atas Dasar Kepentingan Sesaat](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/11/890f52ed1a317cdabaafeae36b7fc7e6.jpg)
KETUA Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menegaskan bahwa amandemen konstitusi sekecil apapun akan berdampak signifikan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Amandemen harus harus didasari niat yang tulus dan bersih dari kepentingan sektoral, apalagi individual.
Karenanya perubahan konstitusi menurutnya harus melingkupi pemikiran yang luas dan mendalam. "Tidak boleh perubahan konstitusi dilakukan atas dasar kepentingan sesaat dan ego yang bersifat kelompok. Hal tersebut dapat merusak tatanan kehidupan kebangsaan yang dapat merusak seluruh rakyat," ujar Ketua MK, dalam kuliah umum "Amandemen Konstitusi" yang digelar secara daring dan luring kerja sama MK serta Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dan Fakultas Syari'ah UIN Maulana Malik Ibrahim, Jumat (5/11).
Hal itu ia utarakan melihat wacana untuk melakukan amandemen UUD 1945 secara terbatas secara terbatas yang bertujuan menghadirkan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang mulai bergulir, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Isue Komtemporer Dibahas dalam Kongres Pemuda Asia Afrika
Ia menjelaskan, Pasal 37 ayat 1 sampai 5 UUD 1945 telah memberikan kemungkinan untuk mengatur secara jelas mengenai prosedur perubahan UUD 1945. Adapun makna dari amandemen, terangnya, dapat diterjemahkan sebagai perubahan konstitusi yang ditujukan untuk tidak menghilangkan teks asli konstitusi.
MK, imbuh Anwar Usman, tidak punya kewenangan menilai proses amandemen konstitusi sebagaimana dimiliki Mahkamah Agung di Kanada. Namun pada praktiknya, terangnya, MK pernah melakukan reformulasi UUD 1945 yakni pada putusan perkara No.14 tahun 2013, MK melakukan reformulasi pemaknaan Pasal 6 huruf a dan Pasal 22 huruf E UUD 1945.
Pemaknaan baru tersebut, ujarnya, berimplikasi pada pemilu legislatif yang semula dilaksanakan terpisah dengan pemilu presiden dan wakil presiden menjadi bersamaan atau serentak. "Oleh ahli, proses itu disebut sebagai amandemen konstitusi informal yang merupakan bagian dari otoritas judicial interpretation," terangnya.
Adapun ketentuan formal perubahan konstitusi, imbuh Anwar Usman, harus menciptakan prosedur yang terukur dan memperlihatkan nilai-nilai demokrasi.
Ia juga mengingatkan bahwa perubahan formal bukan satu-satunya cara melakukan perubahan konstitusi karena ada praktik negara merupakan bagian dari konstitusi tidak tertulis, atau dikenal dengan konvensi. Adapun contoh konkritnya, terang Anwar, pidato kenegaraan presiden RI setiap 17 Agustus. (OL-4)
Terkini Lainnya
Muhammadiyah Minta Pemerintah Serius Hadapi Masalah Judi Online
Cak Imin Berharap MPR RI Periode 2024-2029 Lakukan Amendemen UUD 1945
Pemerintah Dinilai Lepas Tangan Soal Permasalahan Biaya UKT
Revisi UU Kementerian Negara Jangan Jadi Ajang Bagi-Bagi Kursi
Pakar HTN Unpad Minta Hentikan Politisasi untuk Kembalikan Independensi MK
Revisi UU MK Harus Dicegah karena Argumentasi Asas Kebutuhannya Lemah
MPR Sebut Putusan MKD DPR RI terhadap Bamsoet tak Penuhi Unsur Materiel
Gerindra Kaji Rencana Amenedemen UUD 45
Bamsoet Hargai Teguran Tertulis MKD
La Nyalla Klaim Prabowo Setuju Amendemen UUD 1945
BRIN: Amendemen UUD 45 Harus Libatkan Publik dan Pakar
Jokowi Dukung Rencana Amendemen UUD 1945, Setelah Pemilu 2024
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap