Tuntutan Hukuman Mati Dinilai Permainan Psikologis dan Represif
![Tuntutan Hukuman Mati Dinilai Permainan Psikologis dan Represif](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/12/2b837a48b1e1c5345076f635997a2da8.jpeg)
AKTIVIS HAM dan praktisi hukum Haris Azhar menilai hukuman mati tak seharusnya diterapkan di tengah kinerja penegak hukum yang jauh dari memuaskan di mata publik. Ia mengatakan dalam studi-studi para ahli hukum dan HAM, salah satu faktor pelarangan hukuman mati karena bentuk hukuman tersebut sering digunakan untuk represi dan digunakan menakuti orang yang dituduh melakukan kejahatan dalam hal ini korupsi.
"Ini adalah permainan psikologis. Sementara kita tahu bahwa kualitas kerja institusi penegak hukum dan aparatnya masih banyak celah negatif.," kata Haris, Selasa (7/12).
Haris menyinggung kasus Jaksa Pinangki yang menunjukkan celah negatif transaksional institusi penegak hukum. Pinangki dijerat tiga dakwaan karena terbukti menerima suap dalam kasus Djoko Tjandra.
Di sisi lain, ia menilai penerapan hukuman ditentang para ahli hukum dan HAM, karena hukuman maksimal tersebut kerap terasosiasi dengan tindakan represi dan digunakan untuk menakut-nakuti orang.
"Apalagi penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPK ditengarai tidak dilakukan secara independen dan cermat. Lalu di mana letaknya rasa keadilan itu?" kata dia.
Presiden PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Heru karena diduga melakukan korupsi dalam kasus PT Asabri hingga merugikan negara Rp 22,7 triliun.
"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang," ujar JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12).
Sedangkan penyitaan yang dilakukan jaksa terhadap harta benda Heru Hidayat adalah sejumlah sekitar Rp2,434 triliun. Sementara kerugian yang dibebankan kepada Heru Hidayat mencapai Rp12,643 triliun. Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan dalam perbuatan Heru.
Sementara itu, pengacara Heru Hidayat, Kresna Hutauruk, mengatakan hukuman mati tak bisa diterapkan dalam perkara kasus Asabri. Sebab tak ada pasal terkait hukuman mati di dakwaan.
"Jelas hukuman mati tidak bisa diterapkan. Dalam UU Tipikor hukuman mati diatur dalam Pasal 2 ayat (2), di mana dalam dakwaan terhadap Heru Hidayat, jaksa tidak memasukkan pasal tersebut didalam dakwaan," kata Kresna. (Medcom/Ant/OL-8)
Terkini Lainnya
Pelaku Mutilasi di Garut Terancam Hukuman Mati
165 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, Mayoritas Tersandung Kasus Ini
Majelis Hakim Vonis Mati 6 Terdakwa Penyelundupan Sabu
Pakar Hukum Pidana: Pelaku Pembunuhan Perempuan dalam Koper Perlu Dikenai Pasal Hukuman Mati
Keluarga Korban Mayat dalam Koper di Bekasi Berharap Pelaku Dihukum Mati
Penghuni Lapas, Hukuman Mati Berstatus Pidana Khusus
Pengelolaan Dana Tapera yang Belum Jelas Jadi Pemicu Kebingungan Masyarakat
Pos Indonesia Mulai Salurkan Dana Pensiun Asabri
Asabri Serahkan SRKK Korban KKB di Distrik Muara Papua
Arief Sulistyanto Jabat Komisaris Independen PT Asabri
Asabri Komitmen Dukung Program Pembangunan Berkelanjutan
Presiden Singgung Tiga Megakorupsi yang Diusut Kejagung dalam Pidato Kenegaraan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap