Dikritik ICW soal Tuntutan Mati, Ini Jawaban JAM-Pidsus
![Dikritik ICW soal Tuntutan Mati, Ini Jawaban JAM-Pidsus](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/12/28b41711bf89d8f9b62604be9286ec9d.jpeg)
KRITIK Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada Kejaksaan Agung ihwal tuntutan pidana mati terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) ditanggapi santai oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung Ali Mukartono.
Ditemui pada Rabu (8/12) malam, Ali mengatakan pihak yang berwenang menolak tuntutan tersebut adalah terdakwa saat di ruang sidang, bukan ICW. "Loh yang nolak bukan dia (ICW) lah, yang nolak kan terdakwa di persidangan," ujarnya saat ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai tuntutan mati bukan merupakan jenis pemidanaan ideal bagi koruptor. Menurutnya, belum ada literatur ilmiah yang bisa membuktikan signifikansi hukuman mati terhadap turunnya angka korupsi di suatu negara.
Adapun jenis pemidanaan yang ideal bagi koruptor, lanjut kurnia, adalah kombinasi antara pemenjaraan badan dan perampasan aset hasil kejahatan. Dengan bahasa lain, pelaku korupsi bagi ICW sudah selayaknya dimiskinkan.
Baca juga: Pakar Nilai Tuntutan Hukuman Mati Terdakwa Asabri Kurang Tepat
Saat disinggung mengenai pendapat ICW, Ali enggan menanggapinya. Ia berpendapat semua pertimbangan dalam menuntut telah dituangkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam surat tuntutan. "Itu sudah jaksa. Jaksa itu suaranya di tuntutan itu kan," pungkas Ali.
Sebelumnya, Kurnia mengaku kaget dengan sikap Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam menuntut tinggi terdakwa di perkara megakorupsi di ASABRI maupun skandal PT Asuransi Jiwasraya. Ia menilai hal itu berbanding terbalik dengan tuntutan yang dialamatkan ke oknum jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Pinangki yang notabene berprofesi sebagai penegak hukum, melakukan banyak kejahatan, dan bekerjasama dengan buronan, malah sangat rendah?" katanya melalui keterangan tertulis, Rabu (8/12).
Diketahui, jaksa menuntut pidana mati karena yakin Heru telah menikmati Rp12,643 triliun dari total kerugian negara sebesar Rp22,788 triliun dari rasuah ASABRI. Dalam perkara Jiwasraya, jaksa menuntutnya pidana seumur hidup. Tuntutan jaksa diamini oleh majelis hakim di pengadilan tingkat pertama sampai Mahkamah Agung.
Jaksa berpendapat Heru telah melakukan pengulangan pidana. Setidaknya, ada dua konstruksi perbuatan Heru yang relevan dimaknai sebagai pengulangan. Pertama, kasus ASABRI dan Jiwasraya yang melibatkan Heru dipandang sebagai suatu niat dengan objek yang berbeda, meskipun periode peristiwanya bersamaan.
Skandal Jiwasraya diketahui mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16,807 triliun. Rasuah itu terjadi selama periode 2008-2018. Sementara dugaan korupsi dan cuci uang di ASABRI yang merugikan negara Rp22,788 triliun terjadi pada 2012-2019.
Sementara konstruksi kedua adalah kejahatan Heru di kasus ASABRI dilakukan secara berulang dan terus menerus sejak 2012 sampai 2019 tahun. Hal ini diejawantahkan dengan pembelian dan penjualan saham yang mengakibatkan kerugian bagi ASABRI. (P-5)
Terkini Lainnya
KPK Bantah Ada Pejabat yang Menghambat Kasus
Belum Ada Jaksa yang Berminat Daftar Jadi Capim KPK
ICW: Ada Pejabat Struktural KPK Bermasalah tapi Dipertahankan
Trauma Pelemahan KPK 2019 Sebabkan Sepinya Pendaftaran Calon Pimpinan KPK
ICW Yakin Kasus Suap PAW Bukan Cuma Melibatkan
Diduga Ada yang Sponsori Harun Masiku, KPK Didesak Buka Kasus Perintangan
John Gluba Gebze Disebut Segera Dieksekusi Setelah 8 Tahun Terkatung-katung
Penghuni Lapas, Hukuman Mati Berstatus Pidana Khusus
22 Pengedar Narkoba Dituntut Mati Kejati Sumut Periode Januari - Maret 2024
MA Pastikan Tak Ada Intervensi dalam Putusan Kasasi Ferdy Sambo Cs
ELSAM: Pengadilan Jangan Jatuhi Pidana Mati karena Tekanan
Pemerintah Dinilai Terapkan Standar Ganda Hukuman Mati
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap