Pemerintah Dinilai Terapkan Standar Ganda Hukuman Mati
![Pemerintah Dinilai Terapkan Standar Ganda Hukuman Mati](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/05/56540d9e9b61949dc41ffd345e226d19.jpeg)
ANGGOTA Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), Yosua Octavian menilai pemerintah masih bersikap standar ganda dalam penerapan hukuman mati. Menurut dia, pemerintah menolak apabila ada warga negara Indonesia (WNI) atau pekerja migran Indonesia (PMI) yang melakukan kejahatan di luar negeri dihukum mati.
Namun, kata dia, pemerintah malah memasukkan hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Harusnya, kata Yosua, pemerintah bersikap konsisten tidak berstandar ganda dalam penerapan hukuman mati.
Demikian disampaikan Yosua dalam focus group discussion (FGD) yang membahas terkait, ‘Kesenjangan Pengaturan Pidana Mati dalam KUHP Baru dengan Status Quo: Masalah dan Urgensi’.
“Banyak upaya yang dilakukan Pemerintah untuk kepentingan WNI yang divonis pidana mati di luar negeri. Sikap ini justru menunjukkan adanya standar ganda dari pemerintah atas pidana mati. Pemerintah perlu bersikap lebih konsisten,” kata Yosua lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (20/5)
Menurut dia, dalam Pasal 100 UU 1/2023 tentang KUHP mengatur penjatuhan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun. Masa percobaan itu kemudian dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup jika terpidana bersikap terpuji.
Ia mengatakan jika masa percobaan diberlakukan dengan benar, maka hal ini memberi peluang rehabilitasi bagi para terpidana.
"Selama ini, para terpidana mati dalam deret tunggu di lembaga pemasyarakatan sebenarnya juga menjalankan rehabilitasi,” tandasnya.
Ia menilai pidana mati dalam UU 1/2023 justru berpotensi disalahgunakan, karena memberi ruang diskresi yang besar kepada pengambil keputusan. Sehubungan dengan itu, Yosua menilai diperlukan ketentuan pada tataran teknis yang lebih jelas. Hal itu untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan.
Diketahui, Indonesia telah memfasilitasi kepulangan WNI yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi pada 10 Juli 2022, yakni AIA (samaran).
AIA divonis bersalah oleh Mahkamah Agung Arab Saudi atas tindakan penghilangan nyawa dengan sengaja terhadap anak majikan WN Saudi yang berkebutuhan khusus pada 2019.
AIA bertindak demikian diduga terganggu jiwanya lantaran hanya mengurusi anak berkebutuhan khusus tersebut terus-menerus, dan tidak diperbolehkan keluar rumah selama lima tahun sejak 2014.
AIA dijatuhi hukuman lima tahun pada Maret 2021 dalam tuntutan hak umum. Dengan pendampingan hukum oleh KBRI Riyadh, AIA mendapat keringanan hukuman dengan cukup menjalankan hukuman selama tiga tahun disebabkan alasan medis.
AIA dilaporkan ditangkap pada 11 Juni 2019. Saat itu, pemerintah RI melalui KBRI Riyadh dan Tim Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri telah memberikan pendampingan kekonsuleran berupa kunjungan, pendampingan pada setiap persidangan.
Selain itu, fasilitasi pemeriksaan kesehatan dan kejiwaan, komunikasi dengan otoritas terkait, penanganan non-litigasi berupa pendekatan kepada ahli waris korban, dan pendampingan pemulangan AIA ke Indonesia. (H-3)
Terkini Lainnya
Petugas Tembak Mati Dua Anjing yang Diduga Rabies
Serang Gereja, 2 Terduga Simpatisan ISIS Ditangkap
Kekerasan Berlanjut di Tepi Barat, Tentara Israel Tembak 6 Warga Palestina
Kejagung Kecam Adanya Protokoler Ancam Tembak Wartawan
Dorongan Bobby Untuk Menembak Mati Begal Dinilai Wujud Putus Asa Pemerintah
Walkot Medan Dukung Polisi Tembak Mati Begal, Begini Respons Kompolnas
John Gluba Gebze Disebut Segera Dieksekusi Setelah 8 Tahun Terkatung-katung
Penghuni Lapas, Hukuman Mati Berstatus Pidana Khusus
22 Pengedar Narkoba Dituntut Mati Kejati Sumut Periode Januari - Maret 2024
MA Pastikan Tak Ada Intervensi dalam Putusan Kasasi Ferdy Sambo Cs
ELSAM: Pengadilan Jangan Jatuhi Pidana Mati karena Tekanan
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap