visitaaponce.com

Kemenkumham Bangun Lapas Baru di Nusakambangan Atasi Overkapasitas

Kemenkumham Bangun Lapas Baru di Nusakambangan Atasi Overkapasitas 
Lapas Karanganyar di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah(MI/Lilik Dharmawan )

KEMENTERIAN Hukum dan HAM membangun tiga lapas baru di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly melakukan kunjungan pembangunan lapas-lapas tersebut. 

"Salah satu upaya kita antara lain karena over kapasitas yaitu kita harus membangun. Tapi kita lihat mahal sekali. Karena mayoritas 50% lebih kasus narkoba, maka penyelesaian tentang narapidana narkoba ini harus kita pikirkan," kata Yasonna melalui keterangan pers, Rabu (15/12). 

Kunjungan Yasonna meninjau pembangunan tiga lapas baru itu dilakukan, Selasa (14/12). Tiga pembangunan lapas baru tersebut yaitu Lapas Maksimum Sekuriti Ngaseman, Lapas Maksimum Sekuriti Glandakan, dan Lapas Minimum Sekuriti Nirbaya. 

Yasonna mengatakan pembangunan lapas membutuhkan biaya yang besar. Karena itu, persoalan kelebihan kapasitas di lapas tak bisa hanya diselesaikan dengan membangun baru melainkan juga pendekatan lain. 

"Makanya saya mengatakan kalau kita berkejar-kejaran membangun lapas dengan jumlah kejahatan yang ada, keuangan negara tidak akan mampu. Anggaran Rp131 miliar, belum untuk peralatan-peralatan seperti kasur, pembinaan dan lain-lain. Jadi memang mahal sekali," ucapnya. 

Baca juga ; Kemenkumham Copot Kepala Kanwil Banten Buntut Insiden Lapas Tangerang

Menurutnya, akar masalah kelebihan kapasitas lapas yang harus diselesaikan ialah persoalan pemidanaan. Yasonna mendorong pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dijalankan kemudian juga program pembinaan. 

"Maka saya pikir program pembinaan yang harus kita lakukan, pendekatan dan paradigma untuk melihat analisis penyebab-penyebab kejahatan dan pidana ini memang harus berkelakuan baik daripada kita pelihara di dalam dengan biaya yang sangat besar. Tentu dengan asesmen," ungkap Yasonna. 

Dia menambahkan, permasalahan kelebihan kapasitas juga diperlukan melalui revisi Undang-Undang Narkotika. Pasalnya, sebagian besar warga binaan lapas merupakan kasus narkotika. 

"Revisi Undang-Undang narkotika menjadi salah satu yang kita selesaikan untuk menyelesaikan masalah di hulu tentang narkotika. Tujuan kita adalah para pemakai itu ketimbang dibawa ke dalam (lapas) lebih bagus kita rehabilitasi," ujarnya. (OL-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat