Kemenkumham Bangun Lapas Baru di Nusakambangan Atasi Overkapasitas
![Kemenkumham Bangun Lapas Baru di Nusakambangan Atasi Overkapasitas](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/12/dff93ba6d692497625e62d586605ec78.jpg)
KEMENTERIAN Hukum dan HAM membangun tiga lapas baru di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly melakukan kunjungan pembangunan lapas-lapas tersebut.
"Salah satu upaya kita antara lain karena over kapasitas yaitu kita harus membangun. Tapi kita lihat mahal sekali. Karena mayoritas 50% lebih kasus narkoba, maka penyelesaian tentang narapidana narkoba ini harus kita pikirkan," kata Yasonna melalui keterangan pers, Rabu (15/12).
Kunjungan Yasonna meninjau pembangunan tiga lapas baru itu dilakukan, Selasa (14/12). Tiga pembangunan lapas baru tersebut yaitu Lapas Maksimum Sekuriti Ngaseman, Lapas Maksimum Sekuriti Glandakan, dan Lapas Minimum Sekuriti Nirbaya.
Yasonna mengatakan pembangunan lapas membutuhkan biaya yang besar. Karena itu, persoalan kelebihan kapasitas di lapas tak bisa hanya diselesaikan dengan membangun baru melainkan juga pendekatan lain.
"Makanya saya mengatakan kalau kita berkejar-kejaran membangun lapas dengan jumlah kejahatan yang ada, keuangan negara tidak akan mampu. Anggaran Rp131 miliar, belum untuk peralatan-peralatan seperti kasur, pembinaan dan lain-lain. Jadi memang mahal sekali," ucapnya.
Baca juga ; Kemenkumham Copot Kepala Kanwil Banten Buntut Insiden Lapas Tangerang
Menurutnya, akar masalah kelebihan kapasitas lapas yang harus diselesaikan ialah persoalan pemidanaan. Yasonna mendorong pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dijalankan kemudian juga program pembinaan.
"Maka saya pikir program pembinaan yang harus kita lakukan, pendekatan dan paradigma untuk melihat analisis penyebab-penyebab kejahatan dan pidana ini memang harus berkelakuan baik daripada kita pelihara di dalam dengan biaya yang sangat besar. Tentu dengan asesmen," ungkap Yasonna.
Dia menambahkan, permasalahan kelebihan kapasitas juga diperlukan melalui revisi Undang-Undang Narkotika. Pasalnya, sebagian besar warga binaan lapas merupakan kasus narkotika.
"Revisi Undang-Undang narkotika menjadi salah satu yang kita selesaikan untuk menyelesaikan masalah di hulu tentang narkotika. Tujuan kita adalah para pemakai itu ketimbang dibawa ke dalam (lapas) lebih bagus kita rehabilitasi," ujarnya. (OL-7)
Terkini Lainnya
IKAPI Sambut Permenkumham 15/2024, Pencipta dan Penerbit Lebih Dihargai
Kemenkumham Bali Catat 199 Anak Blasteran Ajukan Kewarganegaraan Indonesia
Menkumham Dapat Gelar Bangsawan Kerajaan Gowa, Kemenkumham Sulteng Termotivasi Tingkatkan Kinerja
Tim Khusus Dibentuk untuk Usut Dugaan Pungli di Rutan Kupang
Wujudkan Potensi Indikasi Geografis hingga Komersial
Tingkatkan Kesadaran Kekayaan Intelektual
Warga Binaan Lapas Cipinang Jalani Program Peningkatan Kualitas Hidup dari BUMN
Menko Polhukam: Implementasi Pidana Bersyarat Bisa Jadi Solusi Over Kapasitas Lapas
Jalan Terang Keadilan Restoratif
Lapas Riau Over Kapasitas Hingga 323%
159 Ribu Narapidana Dapat Remisi Lebaran dari Pemerintah
Lapas Cibinong Pelopori Pemberian Pendidikan Tinggi Warga Binaan
Lingkungan Perempuan Pancasila
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap