visitaaponce.com

KetidaknetralanASN dalam Pilkada Kian Mengkhawatirkan

Ketidaknetralan ASN dalam Pilkada Kian Mengkhawatirkan
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto.(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

ABDI negara diperintahkan untuk bersikap netral di setiap momentum pesta demokrasi guna menjaga profesionalitas dan mutu layanan publik. Jauh panggang dari api, ASN semakin gandrung berpolitik karena sanksi tidak menghadirkan efek jera.

"Netralitas masih menjadi persoalan serius bagi ASN dalam pagelaran Pilkada. Modusnya hanya dua macam, yaitu politisasi birokrasi atau birokrasi berpolitik praktispraktis," kata Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto pada webinar bertajuk Potret Netralitas Birokrasi menyongsong Tahun Politik 2024 - Rilis hasil Survei Nasional Netralitas ASN pada Pilkada Serentak Tahun 2020, Kamis (16/12).

Pada kesempatan tersebut dihadiri Tenaga Ahli Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abdullah Iskandar, dan Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini.

Menurut Agus, hasil survei netralitas ASN yang dilakukan KASN pada Juli 2021 menunjukan netralitas masih menjadi persoalan serius. Modusnya hanya dua macam, yaitu politisasi birokrasi atau birokrasi berpolitik praktis.

Namun satu hal yang terbaca dari survei ini adalah pada masa-masa pilkada, ASN di hampir seluruh wilayah merasa tidak nyaman untuk melaksanakan tupoksi karena terpaksa mempertimbangkan hal-hal politis.

Hal ini terlihat pada munculnya keinginan responden pada setiap jenjang jabatan agar hak politik ASN dicabut, 51,16 %.

Kendatipun opsi ini belum tentu menyelesaikan permasalahan netralitas, kata Agus, namun ini mengindikasikan bahwa persoalan netralitas ASN dalam pilkada 2020 yang lalu perlu penanganan secara lebih komprehensif.

"Pemberian sanksi terhadap ASN pelanggar netralitas dalam pilkada 2020 telah meningkat secara kualitas maupun kuantitas. Mayoritas sanksi hukuman yang diberikan berdasarkan rekomendasi KASN sejumlah 55,3% adalah hukuman disiplin tingkat sedang," urainya.

Jumlah penanganan pelanggaran netralitas oleh KASN pada pilkada 2020 berjumlah 2.007 orang. Sementara pada pemilihan umum dan pemilihan presiden/wakil presiden 2019 hanya 386 ASN.

"Ini berarti terjadi peningkatan penanganan kasus oleh KASN sejumlah 500% lebih," pungkasnya. (Cah/OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat