Tuntutan Mati Koruptor Tuai Kritik, Kejagung Pro Kontra Hal Biasa
![Tuntutan Mati Koruptor Tuai Kritik, Kejagung: Pro Kontra Hal Biasa](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2021/12/3aecb1148a2f77382abf4059e6e2bc9f.jpeg)
KEJAKSAAN Agung tidak ambil pusing soal kritikan beberapa lembaga terkait tuntutan mati yang ditujukan kepada Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Heru merupakan salah satu terdakwa kasus korupsi dan pencucian uang PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). "Itu biasa lah, pro kontra itu," kata Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung Sudarwidadi saat ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (23/12).
Jaksa penuntut umum telah menuntut Heru pidana mati pada Senin (6/12) lalu. Heru dinilai melakukan pengulangan pidana karena sebelumnya pernah terjerat dalam megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya. Di kasus Jiwasraya, Mahkamah Agung telah mejatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Salah satu pihak yang mengritik tuntutan mati terhadap terdakwa koruptor adalah Indonesia Corruption Watch (ICW). Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai bahwa hukuman mati bukan merupakan jenis pemidanaan ideal bagi koruptor.
Ia menjelaskan, sampai saat ini belum ada literatur ilmiah yang bisa membuktikan signifikansi hukuman mati terhadap turunnya angka korupsi di suatu negara.
"Bagi ICW, hukuman ideal bagi pelaku korupsi adalah kombinasi antara pemenjaraan badan dengan perampasan aset hasil kejahatan atau sederhananya dapat diartikan pemiskinan," ujar Kurnia.
Teranyar, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) juga menentang hukuman mati. Selain tidak memberikan efek jera, Wakil Koordinator Kontras Arif Nur Fikri bahkan menyebut bahwa hukuman mati akan melemahkan hukum. Dalam perkara ASABRI, jaksa penuntut umum meyakini Heru telah menikmati Rp12,643 triliun dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp22,788 triliun. (OL-8)
Terkini Lainnya
John Gluba Gebze Disebut Segera Dieksekusi Setelah 8 Tahun Terkatung-katung
Penghuni Lapas, Hukuman Mati Berstatus Pidana Khusus
22 Pengedar Narkoba Dituntut Mati Kejati Sumut Periode Januari - Maret 2024
MA Pastikan Tak Ada Intervensi dalam Putusan Kasasi Ferdy Sambo Cs
ELSAM: Pengadilan Jangan Jatuhi Pidana Mati karena Tekanan
Pemerintah Dinilai Terapkan Standar Ganda Hukuman Mati
KPK Bantah Ada Pejabat yang Menghambat Kasus
Belum Ada Jaksa yang Berminat Daftar Jadi Capim KPK
ICW: Ada Pejabat Struktural KPK Bermasalah tapi Dipertahankan
Trauma Pelemahan KPK 2019 Sebabkan Sepinya Pendaftaran Calon Pimpinan KPK
ICW Yakin Kasus Suap PAW Bukan Cuma Melibatkan
Diduga Ada yang Sponsori Harun Masiku, KPK Didesak Buka Kasus Perintangan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap