visitaaponce.com

Jabatan Sekda Harus Diisi Sosok Profesional dan Berintegritas

Jabatan Sekda Harus Diisi Sosok Profesional dan Berintegritas
Ilustrasi(DOK MI)

PEGAWAI Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pernah menjalani hukuman penjara secara etik dan moral dinilai tidak lagi pantas menduduki posisi atau jabatan strategis di lingkungan pemerintah baik di daerah maupun di pusat. Apalagi posisi penting seperti Sekretaris Daerah (Sekda).

Hal itu disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Dr Heru Susetyo dan praktisi hukum dari Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Parlin B Hutabarat SH MH. Keduanya mengemukakan hal itu menanggapi polemik seleksi terbuka jabatan sekda di Pemprov Kalimantan Tengah (Kalteng) yang diikuti oleh pejabat yang pernah menyandang status narapidana.

"Sekda merupakan jabatan strategis dan memegang peranan sangat penting dan menjadi orang nomor dua setelah gubernur atau bupati/wali kota. Karena itu, jabatan ini harus diisi ASN yang profesional sekaligus punya integritas yang tinggi, yang tidak memiliki cacat moral dan etika dan tidak bermasalah secara hukum," tegas Heru Susetyo dalam keterangan yang diterima, Selasa (18/1).

Lebih jauh, Heru Susetyo mengatakan pansel calon Sekda Pemprov Kalteng harus berhati-hati dalam melakukan proses seleksi. Dosen FHUI yang juga aktivis hak azasi manusia itu mneyatakana, calon  yang dipilih harus merupakan ASN yang bersih yang tidak pernah terjerat pelanggaran hukum. Apalagi yang berstatus narapidana atau pernah dipenjara.

"Kita berharap panselnya bekerja lebih profesional dan hati hati. Jangan sampai masuk angin yang akhirnya merugikan warga dan gubernur sebagai kepala daerah yang telah dipilih oleh warga secara langsung” ujar Heru Susetyo.

Di sisi lain, Parlin  B Hutabarat, jabatan Sekda, termasuk di Pemprov Kalteng, yang saat ini dilelang secara terbuka, merupakan jabatan tinggi madya. Ketentuan Pasal 19 ayat 1 huruf b UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN atau yang dikenal dengan sebutan Lelang Jabatan juga ketentuan Permenpan 15 Tahun 2019 angka II memuat syarat yakni calon Sekda harus memiliki moralitas yang baik.

"Bilamana terdapat syarat administrasi bahwa calon peserta tidak pernah menjadi terpidana atau sedang berhadapan dengan masalah hukum, ini merupakan tolak ukur untuk menilai moralitas seseorang baik atau tidak. Maka penting bagi panitia seleksi untuk dapat melakukan evaluasi atau penelusuran rekam jejak calon bilamana diperoleh informasi ada calon yang pernah menjadi terpidana,” papar Parlin.

"Bilamana memang benar ada calon pernah menjadi terpidana, maka sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, calon tersebut harus jujur dengan menyatakan diri pernah menjadi terpidana. Menjadi tidak etis dan immoralitas bilamana ada calon tidak jujur terhadap riwayat hidupnya dan menjadi semakin tidak etis atau immoralitas pula bilamana calon yang pernah menjadi terpidana dan tidak jujur atau tidak mengakui, dipilih menjadi Pejabat. Bagaimana bisa mewujudkan pemerintah yang bersih atau clean government bilamana terdapat Pejabat yang tidak jujur dan tidak bersih," tegas Parlin. (RO/OL-15)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat