Pencabutan Laporan Kekerasan Seksual di Serang Perlu DIselidiki Kepolisian
KEPOLISIAN harus menangani perkara kekerasan seksual secara komprehensif dengan dasar memberikan keadilan bagi korban. Korps Bhayangkara tidak boleh terpaku pada laporan sebab kekerasan seksual bukan delik aduan.
Kemudian kepolisian tidak boleh pasif dengan dalih laporan dugaan kekerasan seksual seperi yang dialami gadis keterbelakangan mental berusia 21 tahun di Kota Serang, Banten, telah dicabut. Sebab pencabutan laporan bisa terjadi akibat ancaman dari para pelaku terhadap korban maupun keluarganya.
"Ketika laporan dicabut tentu diklaim korban maupun keluarganya pilihan lebih baik untuk menghindari tindak kekerasan lebih besar lagi. Yang perlu diselidiki sebab pencabutan laporannya apakah benar terdapat potensi ancaman," ujar Divisi Hukum Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Adelita Kasih kepada Media Indonesia, Minggu (23/1).
Ia mengatakan kepolisian patut menyelidiki penyebab pencabutan laporan kasus ini. Para pelaku harus diberikan pasal berlapis ketika terbukti mengancam korban atau keluarganya untuk menarik laporan.
Baca juga : Pemindahan Pusat Pemerintahan masih Dikaji
"Dalam penanganan kasus kekerasan seksual memang harus ditangani secara luas. Termasuk ketika korban mencabut laporan. Meskipun ini bukan delik aduan dan seharusnya terus dilanjutkan pengungkapannya hingga tuntas," tugasnya. .
Ia juga mengatakan banyaknya kasus kekerasan seksual menuntut negara hadir. Tentunya negara perlu mengeluarkan kebijakan yabg mempunyai keberpihakan kepada korban, dari mulai pengaduan, penanganan, hingga pemulihan.
"RUU TPKS (Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) yang mempunyai semangat tersebut justru hingga saat ini belum dan kunjung disahkan. Padahal itu setelah bertahun-tahun diadvokasi oleh kelompok masyarakat sipil," keluhannya.
Menurut dia, negara melalui perangkatnya berikut DPR harus segera memberikan perhatian serius kepada RUU TPKS. "Dapat dilihat bahwa mengenai kekerasan seksual, kebijakan RUU TPKS ini menjadi hal yang genting untuk disahkan dan hadir untuk melindungi korban kekerasan seksual," pungkasnya. (OL-7)
Terkini Lainnya
Dinas PUPR Banten Bangun 13 Ruas Jalan Ex-Kabupaten dan Kota
Sepakat Tolak UU P2SK, Serikat Pekerja Banten akan Mengadu ke Presiden
Di HUT ke-4, RSIA Bina Medika Tangsel Komitmen Berikan Layanan Terbaik
Relawan Konsolidasi Kawal Andra Soni di Pilgub Banten
Koalisi 7 Partai Resmi Usung Andra Soni-Dimyati Kusumah di Pilgub Banten 2024
Pemkot Tangerang Ajak Masyarakat Cegah Peredaran Narkotika
Polisi Diduga Melakukan Pungli terhadap Mobil Pick Up di Tol Halim
Polisi Buru Pelaku Pelecehan Wartawati di Trotoar Kawasan Alun-Alun Bogor
Kementerian PPPA Pastikan Kawal Dugaan Kasus Kekerasan Anak di Padang
2 DPO Pemilik dan Pembeli Sabu 45 Kg Dicari Polisi
Polisi Sita Aset Bandar Narkoba di Nunukan Kalimantan Utara
Pria Ditemukan Tewas Terbakar di Kompleks Ruko Nusa Indah
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Gerakan Green Movement Sabuk Hijau Nusantara Tanam 10 Ribu Pohon di IKN
Gandeng Benihbaik, Bigo Live Gelar Kampanye Dukung Yayasan Kanker Indonesia
Bantu Penyandang Penyakit Langka Cornelia de Lange Syndrome dengan Solo Cycling
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap