visitaaponce.com

Kejagung Rekapitulasi Buronan yang Ada di Singapura

Kejagung Rekapitulasi Buronan yang Ada di Singapura
Kantor Kejaksaan Agung(MI/Pius Erlangga)

KEJAKSAAN Agung langsung mengambil langkah cepat untuk mengembalikan buronan yang berada di Singapura. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Ardiansyah mengatakan pihaknya sedang merekapitulasi data buronan pascaperjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura diteken.

"Sekarang kita sedang rekap," katanya saat ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (26/1) malam.

Febrie menyambut baik perjanjian yang ditandatangani pada Selasa (25/1) lalu. Menurutnya, perjanjian ekstradisi tersebut akan mempermudah Korps Adhyaksa untuk mengembalikan buronan yang selama ini bersembunyi di Singapura.

Baca juga: Kejagung Berharap Pemulangan Buronan di Singapura Kini Lebih Mudah

"Mudah-mudahan dengan (ekstradisi) itu juga nanti bisa mempermudah dan memperlancar untuk pengembalian DPO (daftar pencarian orang)," tandasnya.

Hal senada juga disampaikan Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi (Uheksi) JAM-Pidsus Kejagung Andi Herman. Ia menyebut proses inventarisasi buronan yang ditengarai bersembunyi di Singapura sedang dilakukan.

"Sedang kita kumpulkan buronan yang kemungkinan ditengarai ada di Singapur," ujar Andi.

Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menteri Hukum Singapura K Shanmugam di Bintan, Kepulauan Riau. 

Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong menyaksikan langsung penandatangan perjanjian tersebut. (OL-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat