visitaaponce.com

Anggaran Sidang Lebih Besar Ketimbang Kerugian Korupsi Skala Kecil

Anggaran Sidang Lebih Besar Ketimbang Kerugian Korupsi Skala Kecil
Jaksa Agung saat Raker dengan Komisi II, Kamis (27/1).(Antara )

KOMISI Kejaksaan (Komjak) sepakat dengan pernyataan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam penegakan hukum kasus korupsi berskala kecil. Sebelumnya, Burhanuddin mengatakan penyelesaian korupsi di bawah Rp50 juta bisa dilakukan dengan cara pengembalian kerugian negara dan sanksi administratif.

Menurut Ketua Komjak Barita Simanjuntak, biaya persidangan perkara korupsi selama enam bulan sebesar Rp200 juta. Artinya, anggaran untuk menyidangkan perkara lebih besar ketimbang kerugian korupsi skala kecil.

"Yang sering dikeluhkan kalau nilai kerugian negaranya relatif kecil misalnya senilai Rp50 juta, padahal untuk menyidangkan kasusnya saja minimal dibutuhkan anggaran sampai dengan Rp200 juta," kata Barita kepada Media Indonesia melalui keterangan tertulis, Jumat (28/1).

"Ini kan menjadi persoalan juga," sambungnya.

Barita menjelaskan, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan penuntutan, Kejaksaan dinilai perlu memberikan masukan untuk membangun hukum yang berkualitas, efisien, bermanfaat, dan berkeadilan.

Untuk dapat merelisasikan wacana Jaksa Agung, Barita menyebut koordinasi dan supervisi dengan Inspektorat perlu dijalankan secara efektif.

"Jadi efektifkan koordinasi dan suspervisi Kejaksaan terhadap Inspektorat. Kalau tidak mau kembalikan kerugian negara, pecat dan proses hukum singkat," tandasnya.

Baca juga: Penyelesaian Kasus Korupsi di Bawah Rp50 Juta Harus Perhatikan Dampak  Sosial

Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada Kamis (27/1), Burhanuddin mengatakan penyelesaian korupsi di bawah Rp50 juta merupakan bentuk pelaksanaan proses hukum yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

"Untuk tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta, diselesaikan dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara," kata Jaksa Agung.

Menanggapi hal itu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menegaskan penyelesaian perkara korupsi di bawah Rp50 juta akan dilakukan secara selektif dan memperhatikan dampak sosial di masyakarat.

"Peraturannya sudah ada. Peraturan di bawah Rp50 juta itu sudah ada di kita, tapi itu kan sangat berhati-hati dilakukan," ujar Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (27/1) malam.

Sepanjang pengetahuannya, belum ada perkara korupsi skala kecil yang selesai melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan cara mengembalikan kerugian keuangan negara.

"Belum ada yang (sudah) sampai tingkat dik (penyidikan), di-SP3 gitu. Jadi di tahap awal itu biasanya dibicarakan di Inspektorat, ya di penyelidikan," pungkasnya. (P-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat