visitaaponce.com

Kejagung Beri Sinyal Terbitkan SP3 Rasuah di BPJS Ketenagakerjaan

Kejagung Beri Sinyal Terbitkan SP3 Rasuah di BPJS Ketenagakerjaan
Nasabah/pekerja melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin (14/2/2022).(dok.Ant)

KEJAKSAAN Agung sampai saat ini masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan. Namun, kesimpulan terbaru dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Supardi menyatakan bahwa kerugian dalam kasus itu bersifat unrealized atau belum terealisasi.

"(Kerugian keuangan negara) sementara masih unrealized," katanya saat ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Senin (14/2) malam.

Dengan kesimpulan tersebut, Kejagung membuka peluang untuk menghentikan penyidikan perkara di perusahaan asuransi pelat merah itu. "Kecenderungannya ke sana (Surat Perintah Penghentian Penyidikan/SP3)," aku Supardi.

Penjelasan Pasal 32 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebut kerugian keuangan negara secara nyata berarti adanya kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk.

Lebih jauh, Supardi menjelaskan bahwa BPJS Naker mengelola dana yang dihimpun untuk kegiatan investasi. Namun saat ditanya spesifik mengenai sumber dana dari program Jaminan Hari Tua (JHT), Supardi belum bisa memastikan.

Dengan alasan yang serupa, Kejagung sendiri pada September 2021 pernah menerbitkan SP3 terkait perkara dugaan korupsi di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II. Alasannya, kerugian negara yang ditemukan penyidik Gedung Bundar dalam kasus itu masih bersifat potential loss.

Kekinian, JHT mendapat sorotan publik setelah adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT. Melalui aturan baru itu, JHT baru bisa dicairkan ketika pekerja memasuki usia pensiun 56 tahun.

Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II 2020 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut, salah satu sumber dana investasi BPJS Ketenagakerjaan adalah iuran peserta program JHT. Di samping itu, ada pula dana iuran peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan aset BPJS Naker.

BPK menyimpulkan bahwa pengelolaan investasi dan operasional BPJS Naker periode 2018 sampai 15 November 2020 telah sesuai kriteria, namun dengan pengecualian. Salah satu yang disoroti adalah ketidakjelasan putusan cut loss atau take profit. Ini mengakibatkan hilangnya kesempatan untuk memperoleh hasil pengembangan dana secara optimal.

"Menanggung risiko tinggi apabila reksadana yang dimiliki 100% mengalami penurunan kinerja atau rugi tanpa adanya sharing risiko dengan pihak lain, potentioal loss yang tinggi dari investasi saham dan reksanada," papar laporan tersebut.

"Dan berpotensi tidak dapat memenuhi dana amanat dari peserta program jaminan sosial, terutama JHT dan JP."

Berdasarkan Laporan Keuangan Audit BPJS Naker Tahun 2020, total dana investasi yang berasal dari iuran peserta JHT sebesar Rp340,751 triliun. Angka itu jauh lebih besar ketimbang dana investasi dari JP (Rp79,437 triliun), JKK (Rp40,55 triliun), JKM (Rp14,653 triliun), dan aset BPJS Naker (Rp11,666 triliun). (OL-13)

Baca Juga: Sidang Perdana Ferdinand Hutahaean Digelar Hari Ini di PN Jakpus

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat