KPK Sita Rp57 Miliar Terkait Kasus Pencucian Uang Angin Prayitno Aji
![KPK Sita Rp57 Miliar Terkait Kasus Pencucian Uang Angin Prayitno Aji](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/02/f729dab7c6acfaa1075a51344073f046.jpg)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita berbagai aset senilai Rp57 miliar dalam penyidikan kasus dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji (APA).
"Tim penyidik telah melakukan penyitaan berbagai aset yang diduga terkait dengan perkara diantaranya berupa bidang tanah dan bangunan. Sejauh ini, aset-aset yang telah disita tersebut bernilai ekonomis sekitar Rp57 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan resmi, Rabu (16/2).
Selain itu, KPK juga telah memeriksa lima saksi dari pihak swasta di Polres Bogor Kota, Selasa (15/2) dalam penyidikan kasus dugaan pencucian uang itu, yakni Marisah, Moh Anwar, Amat, Aswita, dan Endang.
Baca juga: Didesak Ambil Alih TPPU Setnov dari Polisi, Ini Tanggapan KPK
"Seluruh saksi hadir dan penyidik mendalami terkait dugaan aset berupa tanah milik tersangka APA yang berada di Bogor," ucap Fikri.
Ia menegaskan KPK, saat ini, dalam pemberantasan korupsi melalui strategi penindakan tidak hanya menghukum pelaku korupsi dengan pidana penjara.
"Namun, juga mengoptimalkan pemulihan aset melalui perampasan aset sehingga penegakan hukum tindak pidana korupsi memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus sumbangsih bagi penerimaan kas negara," tuturnya.
KPK juga mengupayakan pemulihan aset itu melalui tuntutan uang pengganti, denda, maupun perampasan aset melalui penerapan pencucian uang.
Penetapan Aji sebagai tersangka dugaan pencucian uang merupakan dari pengembangan kasus suap terkait pemeriksaan perpajakan pada 2016 dan 2017 di Ditjen Pajak.
KPK menduga kuat adanya kesengajaan dari Aji menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, dalam perkara suap, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap Aji dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp300 juta subsider dua bulan kurungan.
Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis terhadap mantan Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dadan Ramdani, dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
Terhadap Aji dan Ramdani juga dijatuhi pidana tambahan masing-masing membayar uang pengganti sejumlah Rp3,375 miliar dan S$1,095 juta.
Keduanya divonis bersalah menerima suap terkait pemeriksaan pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT Bank PAN Indonesia Tbk (Panin) untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017. (Ant/OL-1)
Terkini Lainnya
Pelebaran Defisit Imbas Gencarnya Belanja sejak Awal Tahun
Publik Butuh Layanan Konsultan Pajak Berintegritas
Kontribusi Pasar Modal terhadap Ekonomi Indonesia
PT Joowon Tech Indonesia Mengantongi Izin Gudang Berikat dari Bea Cukai Banten
Cegah Barang Ilegal, Kebijakan Bea Masuk 200% Perlu Diikuti Penegakan Hukum
Implementasi Pemadanan NIK dan NPWP: Prodi Manajemen Pajak UKI Gelar PKM untuk Sosialisasi Peraturan Baru Perpajakan
Angin Prayitno Menang Banding, KPK: Kami tidak Diberitahu Memorinya!
Pidana Pengganti Jauh dari Tuntutan Jaksa, KPK Tunggu Salinan Lengkap Kasus Angin Prayitno
Terbukti Terima Gratifikasi dan Cuci Uang, Angin Prayitno Divonis 7 Tahun Penjara
Vonis Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Dibacakan Hari Ini
Terdakwa Penyuap Angin Prayitno Berharap Bebas dari Tuntutan
KPK Segel Aset Koruptor Angin Prasetyo Aji di Kota Yogyakarta
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap