visitaaponce.com

Usut Dugaan Keterlibatan Anggota TNI-Polri dalam Kasus Kerangkeng Manusia

Usut Dugaan Keterlibatan Anggota TNI-Polri dalam Kasus Kerangkeng Manusia
Komnas HAM mengungkap adanya 26 bentuk kekerasan serta praktik perbudakan terkait kasus kerangkeng manusia di Kediaman Bupati Langkat.(Antara)

KOMPOLNAS meminta Polri khususnya Polda Sumatra Utara untuk bisa menjalankan lima rekomendasi dari Komnas Ham terkait kasus kerangkeng manusia di Langkat. 

Anggota Kompolnas Poengky Indarti menerangkan, polisi harus menegakkan hukum pidana kepada berbagai pihak yang terbukti terlibat, mendalami informasi jumlah korban meninggal, dan memeriksa anggota Polri yang terbukti terlibat serta memberikan sanksi tegas berupa pidana.

Baca juga: 142 Korban Terorisme Terima Uang Kompensasi Rp23,9 Miliar

"Kami mengapresiasi Komnas HAM yang telah menyelesaikan tugasnya dan memberikan rekomendasi tindak lanjut kepada beberapa institusi, antara lain kepada Polri, khususnya Polda Sumatra Utara," ungkap Poengky saat dihubungi, Jumat (4/3/2022). 

Sejak awal, Kompolnas terus memantau proses penegakan hukum atas kasus tersebut. Diharapkan untuk dapat dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. "Tentu proses ini harus transparan, profesional dan akuntabel. Kami mengawal itu," imbuhnya.

Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menuturkan pihaknya akan melakukan monitoring terhadap proses penegakan hukum kasus termasuk proses hukum terhadap oknum TNI-Polri yang terlibat.

"Kami melakukan monitoring hingga tuntas. Sekarang laporannya sudah lengkap tapi belum kami kirimkan karena masih harus diperiksa lagi apakah ada salah tulis dan tata letak dan lainnya," terangnya.

Setelah diketahui keterlibatan aparat TNI dan Polri tersebut, kedua institusi langsung merespon cepat dan berkoordinasi untuk mendalami informasi dari Komnas HAM.

"Mereka sudah merespon surat kami dan datang ke Komnas HAM beberapa waktu lalu untuk melakukan pendalaman. Dan kami juga sudah tahu bahwa sudah ada tim yang turun untuk penyelidikan," paparnya.

Dia menerangkan, Komnas HAM dan Polri menemukan hambatan dalam mendapatkan keterangan masyarakat dalam proses pengungkapan kasus kerangkeng manusia.

Komnas HAM meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk ambil bagian dalam mewujudkan perlindungan dan keamanan bagi pihak yang sangat dibutuhkan keterangannya.

Baca juga: Polri Bongkar Praktik Penimbunan Minyak Goreng di Medan hingga Makassar

"Kami merekomendasikan kepada LPSK untuk memberikan perlindungan karena hambatannya salah satunya soal nuansa ketakutan dan ketidakamanan"

Dia juga meminta masyarakat untuk mendukung aparat penegak hukum dari Kepolisian Sumatra Utara. (Sru/A-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat