visitaaponce.com

DPD Ingatkan agar Kepala Desa Tidak Langgar Konstitusi, Ada Sanksinya

DPD Ingatkan agar Kepala Desa Tidak Langgar Konstitusi, Ada Sanksinya
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) AA Lanyalla Mahmud Mattaliti (tengah)(MI/M Irfan)

KETUA Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Lanyalla Mahmud Mattalitti mengingatkan para Kepala Desa tidak langgar konstitusi. Hal ini menyoal pernyataan Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Surtawijaya yang akan menggelar deklarasi meminta Presiden Jokowi untuk menjabat tiga periode.

“Sampai hari ini, konstitusi kita menyatakan bahwa jabatan presiden itu dua periode. Kalau mereka akan melakukan deklarasi presiden tiga periode, berarti secara sengaja melanggar sumpah dan melanggar konstitusi. Saya harap mereka tahu apa sanksi dari pelanggaran konstitusi,” tegas Senator LaNyala mengingatkan, Rabu (31/3).

Konstitusi, jelas LaNyala, merupakan dokumen yang mengatur prinsip dasar dan hukum negara yang mengatur wewenang dan tanggung jawab pemerintah. Dalam konstitusi mengatur pemerintah mulai dari presiden sampai kepala desa dalam menjalankan tugas pemerintahan dengan batasan-batasan yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.

"Saya hanya mengingatkan saja, bahwa kepala desa adalah pejabat pemerintahan desa. Meskipun dalam skala atau skup pemerintahan yang terkecil, tetapi tetap pejabat pemerintahan. Sehingga saat dilantik juga disumpah dengan narasi yang sama dengan pejabat pemerintah lainnya," ungkapnya.

Selain itu konstitusi juga memberi tanggung jawab kepada pemerintah dalam perlindungan terhadap hak-hak rakyak, seperti hak menyampaikan pendapat, menentukan pilihan, hak untuk memilih dan dipilih dan mendapatkan keadilan,

"Dan yang paling penting dalam menjalankan tugasnya, pemerintah tidak boleh bertindak melampaui wewenang yang diberikan di dalam konstitusi. Kalau pemerintah melanggar, maka rakyat mempunyai hak untuk memberhentikan dan mengganti,” tegasnya. (OL-13)

Baca Juga: Adepsi Dukung Jokowi Tiga Periode

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat