DPD Ingatkan agar Kepala Desa Tidak Langgar Konstitusi, Ada Sanksinya
![DPD Ingatkan agar Kepala Desa Tidak Langgar Konstitusi, Ada Sanksinya](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/03/e087aad002a78f99694fc7d54667f9a8.jpg)
KETUA Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Lanyalla Mahmud Mattalitti mengingatkan para Kepala Desa tidak langgar konstitusi. Hal ini menyoal pernyataan Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Surtawijaya yang akan menggelar deklarasi meminta Presiden Jokowi untuk menjabat tiga periode.
“Sampai hari ini, konstitusi kita menyatakan bahwa jabatan presiden itu dua periode. Kalau mereka akan melakukan deklarasi presiden tiga periode, berarti secara sengaja melanggar sumpah dan melanggar konstitusi. Saya harap mereka tahu apa sanksi dari pelanggaran konstitusi,” tegas Senator LaNyala mengingatkan, Rabu (31/3).
Konstitusi, jelas LaNyala, merupakan dokumen yang mengatur prinsip dasar dan hukum negara yang mengatur wewenang dan tanggung jawab pemerintah. Dalam konstitusi mengatur pemerintah mulai dari presiden sampai kepala desa dalam menjalankan tugas pemerintahan dengan batasan-batasan yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
"Saya hanya mengingatkan saja, bahwa kepala desa adalah pejabat pemerintahan desa. Meskipun dalam skala atau skup pemerintahan yang terkecil, tetapi tetap pejabat pemerintahan. Sehingga saat dilantik juga disumpah dengan narasi yang sama dengan pejabat pemerintah lainnya," ungkapnya.
Selain itu konstitusi juga memberi tanggung jawab kepada pemerintah dalam perlindungan terhadap hak-hak rakyak, seperti hak menyampaikan pendapat, menentukan pilihan, hak untuk memilih dan dipilih dan mendapatkan keadilan,
"Dan yang paling penting dalam menjalankan tugasnya, pemerintah tidak boleh bertindak melampaui wewenang yang diberikan di dalam konstitusi. Kalau pemerintah melanggar, maka rakyat mempunyai hak untuk memberhentikan dan mengganti,” tegasnya. (OL-13)
Baca Juga: Adepsi Dukung Jokowi Tiga Periode
Terkini Lainnya
Pemkab Cianjur Tuntaskan Penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa
Dana Desa untuk Judi Online, Kades di Brebes Ditahan
Bawaslu Surati Mendagri soal Kepala Daerah Berpihak Jelang Pilkada 2024
Bawaslu belum Dapat Tangani Kades Berpihak Terkait Pilkada 2024
Pemberhentian Kades yang Coblosi Surat Suara Pileg di Cianjur belum Diproses
Bupati Manggarai Barat Perpanjang Masa Jabatan 59 Kepala Desa Jadi 8 Tahun
Internal PDIP Dikabarkan Retak Karena Ulah Jokowi
PKS Respons Kabar 3 Periode Permintaan Pak Lurah
Ada Masalah Apa Jokowi dan PDIP? Ini Kata Adian Napitupulu
Xi Jinping Dilantik Jadi Presiden Tiongkok untuk Ketiga Kalinya
Peringatan MALARI: Penundaan Pemilu dan 3 Periode Jabatan Presiden Melawan Reformasi dan Demokrasi
Ini Isu Politik yang Paling Banyak Direspons Warganet dari Studi LAB45
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap