visitaaponce.com

PDI Perjuangan Minta Kades tidak Berpolitik Praktis

PDI Perjuangan Minta Kades tidak Berpolitik Praktis
Presiden Joko Widodo menghadiri Silaturahmi Nasional Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia Tahun 2022 yang digelar di Jakarta.(Biro Pers Istana Kepresidenan/Kris)

POLITIKUS PDI Perjuangan Junimart Girsang merespons deklarasi dukungan DPP Asosiasi Pengurus Desa Seluruh Indonesia (APDESI) terhadap usulan masa jabatan Presiden Jokowi tiga periode.

“Kades dilarang untuk bermain politik dalam bentuk dan sifat bagaimanapun termasuk mengajukan dukungan politik terhadap maju dan terpilihnya kepala penerintahan daerah maupun pusat,” kata Junimart di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/3).

Wakil Ketua Komisi II DPR ini menilai perpanjangan masa jabatan presiden menjadi 3 periode identik dengan terulangnya kembali politik era orde baru. Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini menegaskan, bangsa ini tidak boleh kembali kepada pola orde baru yang berkhianat kepada semangat reformasi.

“Menurut saya dukungan APDESI untuk Presiden 3 Periode bertentangan dengan konstitusi NKRI. Artinya, mereka sudah melawan dan menciderai nilai konstitusi,” ujarnya.

Junimart menambahkan, aspirasi hak menyatakan pendapat memang diatur dalam UUD 1945. Namun demikian, hak tersebut tidak boleh menciderai UUD 1945 itu sendiri.

Baca juga: DPD Ingatkan agar Kepala Desa Tidak Langgar Konstitusi, Ada Sanksinya

“Hak dan kewajiban para kades adalah mendukung, menjalankan program pemerintah. Ini diatur dalam UU,” imbuhnya.

Semangat APDESI menyuarakan masa jabatan Presiden 3 periode perlu dicermati lantaran berpotensi ditunggangi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Intinya para kades yang bergabung dalam APDESI tersebut perlu membaca dan cermati kembali pasal demi pasal dalam UUD 1945,” ujarnya.

Junimart menekankan, isu dukungan kades terhadap perpanjangan masa jabatan presiden hal perlu

ditelusuri lantaran dikhawatirkan akan ditunggangi orang yang punya kepentingan politik jangka pendek.

“Setiap anak bangsa ini wajib memahami pasal 7 UUD 1945,” pungkas Junimart. (OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat