KPK Apresiasi Hakim Menolak Praperadilan Tersangka Kasus Pajak
![KPK Apresiasi Hakim Menolak Praperadilan Tersangka Kasus Pajak](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2022/04/6286b5bc39ee8b2899ed0ff550b9525a.jpg)
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan tersangka sekaligus konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Ryan Ahmad Ronas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi keputusan hakim.
"KPK apresiasi putusan hakim tunggal praperadilan pada PN Jakarta Selatan yang telah memutus dan tegas menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka RAR (Ryan Ahmad Ronas)," kata pelaksana tugas (PLt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (7/4).
Ali mengapresiasi hakim yang mengesahkan semua bukti yang dimiliki KPK dalam kasus ini. KPK menegaskan pengusutan perkara ini tidak melanggar hukum.
"Dari awal pun kami meyakini bahwa seluruh proses penyidikan oleh KPK dimaksud telah sesuai prosedur hukum," tutur Ali.
Baca juga: Anggota DPD Disorot Pasca Beri Pernyataan Kisruh Perusahaan Tambang
Kasus ini dimulai sekitar Oktober 2017. Dua konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi bertemu dengan dua mantan Pejabat Ditjen Pajak Wawan Ridwan, dan Alfred Simanjuntak untuk mengurus pembayaran pajak PT GMP.
Dalam pertemuan itu, Aulia dan Ryan meminta Wawan serta Alfred untuk mengurangi nominal pajak PT GMP dengan janji akan memberikan sejumlah uang. Kedua tersangka langsung menyiapkan uang Rp30 miliar untuk Wawan dan Alfred untuk menyelesaikan pajak PT GMP dan fee suap mereka.
Wawan langsung menghubungi dua mantan Pejabat Dirjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani untuk membantu manipulasi pajak itu. Wawan cuma memberikan Rp15 miliar untuk Angin dan Dadan dari uang yang disiapkan oleh Ryan dan Aulia. Angin dan Dadan langsung menyetujui permintaan Wawan.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (P-5)
Terkini Lainnya
Putra Joe Biden Terancam Penjara 10 Tahun Karena Kepemilikan Senpi Ilegal
KPK Kesulitan Pantau Aset Rafael Alun yang Kemungkinan Diubah jadi Kripto
KPK Sita Rumah Rafael Alun yang Dibeli dari Grace Tahir
KPK Bidik Penerima Suap Eks Pejabat Pajak Rafael Alun
Mafia Pajak
Kasus Rafel, KPK Didorong Perkuat Sistem LHKPN
Angin Prayitno Menang Banding, KPK: Kami tidak Diberitahu Memorinya!
Pidana Pengganti Jauh dari Tuntutan Jaksa, KPK Tunggu Salinan Lengkap Kasus Angin Prayitno
Terbukti Terima Gratifikasi dan Cuci Uang, Angin Prayitno Divonis 7 Tahun Penjara
Vonis Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Dibacakan Hari Ini
Terdakwa Penyuap Angin Prayitno Berharap Bebas dari Tuntutan
KPK Segel Aset Koruptor Angin Prasetyo Aji di Kota Yogyakarta
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap