visitaaponce.com

KPK Apresiasi Hakim Menolak Praperadilan Tersangka Kasus Pajak

KPK Apresiasi Hakim Menolak Praperadilan Tersangka Kasus Pajak
Tersangka Ryan Ahmad Ronas.(MI/Susanto )

PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan tersangka sekaligus konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Ryan Ahmad Ronas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi keputusan hakim.

"KPK apresiasi putusan hakim tunggal praperadilan pada PN Jakarta Selatan yang telah memutus dan tegas menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka RAR (Ryan Ahmad Ronas)," kata pelaksana tugas (PLt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (7/4).

Ali mengapresiasi hakim yang mengesahkan semua bukti yang dimiliki KPK dalam kasus ini. KPK menegaskan pengusutan perkara ini tidak melanggar hukum.

"Dari awal pun kami meyakini bahwa seluruh proses penyidikan oleh KPK dimaksud telah sesuai prosedur hukum," tutur Ali.

Baca juga: Anggota DPD Disorot Pasca Beri Pernyataan Kisruh Perusahaan Tambang

Kasus ini dimulai sekitar Oktober 2017. Dua konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations (GMP) Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi  bertemu dengan dua mantan Pejabat Ditjen Pajak Wawan Ridwan, dan Alfred Simanjuntak untuk mengurus pembayaran pajak PT GMP.

Dalam pertemuan itu, Aulia dan Ryan meminta Wawan serta Alfred untuk mengurangi nominal pajak PT GMP dengan janji akan memberikan sejumlah uang. Kedua tersangka langsung menyiapkan uang Rp30 miliar untuk Wawan dan Alfred untuk menyelesaikan pajak PT GMP dan fee suap mereka.

Wawan langsung menghubungi dua mantan Pejabat Dirjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani untuk membantu manipulasi pajak itu. Wawan cuma memberikan Rp15 miliar untuk Angin dan Dadan dari uang yang disiapkan oleh Ryan dan Aulia. Angin dan Dadan langsung menyetujui permintaan Wawan.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (P-5) 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat