visitaaponce.com

Ini Alasan PT Suzuki Indomobil Motor Digugat Rp1 Triliun

Ini Alasan PT Suzuki Indomobil Motor Digugat Rp1 Triliun
ilustrasi gugatan hukum(dok.medcom)

PERUSAHAAN otomotif PT Suzuki Indomobil Motor (Suzuki) digugat. Tak tanggung-tanggung, Suzuki digugat lebih dari Rp1 triliun. Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) ini dilakukan CV Fadol Putra Mandiri, yang sebelumnya merupakan mitra Suzuki dalam kerja sama pengangkutan dan pengelolaan limbah non B3.

"Kami gugat perbuatan melawan hukum PT Suzuki Indomobil dengan ganti rugi materil Rp22.250.000.000 miliar dan imateril Rp1 triliun," ujar kuasa hukum CV Fadol Putra Mandiri, Rezekinta Sofrizal, dalam keterangannya, Minggu (17/4).

Menurutnya, kerugian materil ialah angka akumulatif kerugian yang kliennya dapatkan sejak bulan April 2021 sampai Februari 2022, sebelum kontrak berakhir.

"Sementara kerugian imateril Rp1 triliun karena klien kami merasa dengan adanya hal tersebut berdampak pada psikis, takut dan trauma ketika bertemu orang dengan pakaian loreng. Klien kami oleh mitra kerja lainnya dianggap ada masalah, sehingga berdampak ke nama baik klien kami," jelasnya.

Persoalan ini, kata Rezekinta bermula dari diputusnya kerja sama secara sepihak oleh pihak Suzuki yang diwakili bagian Generral Affair (GA), yang diteken Giri Santoso Triatmojo mewakili Presiden Direktur PT Suzuki Indomobil Motor.

Kerja sama ini tertuang dalam Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Limbah Non B3 No. No 66/EHS-SIM/VI/2020 antara Suzuki dengan CV Fadol Putra Mandiri, CV Matrah Jaya dan CV Hidup Bersama.

Awalnya, kata dia ada perubahan serta pengurangan hari jadwal pengangkutan dan pengelolaan limbah lalu dimasukannya vendor lain secara sepihak. "Dilakukan oleh 'oknum karyawan' Suzuki dan 'non karyawan', dimana hal tersebut merupakan skandal yang dapat merusak citra Suzuki
dan mengakibatkan adanya kerugian yang diderita CV Fadol Putra Mandiri," ucapnya.

"Perlu diketahui, hubungan kerjasama yang harmonis antara Suzuki dengan klien kami telah terjalin sejak tahun 1991 dan tidak pernah ada permasalahan. Kemudian terjadinya permasalahan  dikarenakan adanya skandal yang dilakukan oleh 'oknum karyawan' dan 'non karyawan' yang tamak untuk mencari keuntungan pribadi secara tidak patut dari limbah scrap ini. Kami yakin Presdir Suzuki tidak mengetahui skandal yang dilakukan oleh 'oknum karyawan' dan 'non karyawan'. Hal tersebut bertentangan dengan semangat anti korupsi yang dijunjung tinggi oleh budaya Jepang," sambungnya.

Setelah tanggal 19-20 April 2021, CV Fadol Putra Mandiri tidak bisa melakukan pengangkutan limbah non B3. Pada 26 April truk CV Matra Jaya, kata Rezekinta mengalami penghadangan oleh oknum anggota TNI saat melakukan pengangkutan limbah. Peristiwa ini juga dialami CV Fadol Putra Mandiri, pada 19-20 April 2021.

"Setelah kami periksa, oknum anggota TNI bernama Serda Hermawan Taofik ini diperintahkan oleh Irman Jaya Taher selaku koordinator keamanan dalam pengaturan jadwal pengangkutan limbah non B3," jelas Rezekinta.

Atas peristiwa ini, gugatan PMH dilayangkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan nomor perkara: 125/Pdt.G/2022/PN Jkt.Tim. Selain Suzuki, juga digugat Irman Jaya Taher (tergugat II) dan Serda Hermawan Taofik (tergugat III). Juga turut tergugat CV Hidup Bersama (turut tergugat I), CV Matrah Jaya (turut tergugat II), PT Etty Bersaudara Jaya (turut tergugat III) danCV Adhi Karya (turut tergugat IV).

Sidang perdana perkara ini telah digelar pada Senin (21/3/2022) lalu. Dari tiga tergugat dan empat turut tergugat, kata Rezekinta, hanya dihadiri oleh pihak turut tergugat keempat. Sidang lanjutan dijadwalkan dilaksanakan pada Senin, 18 April 2022.

Selain secara perdata, persoalan ini juga dilaporkan secara pidana ke Polda Metro Jaya dan Pomdam Jaya. (OL-13)

Baca Juga: Jaga Stok Bahan Pokok, Kementan Kolaborasi Gelar Pasar Mitra Tani di Medan

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat