visitaaponce.com

Kejagung Pastikan Ada Manipulasi soal Perizinan Ekspor Minyak Goreng

Kejagung Pastikan Ada Manipulasi soal Perizinan Ekspor Minyak Goreng
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana (kiri)(Dok. Puspenkum-Kejagung)

JAKSA Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah meyakini ada tindakan manipulasi atas terbitnya persetujuan ekspor (PE) crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng, ke para perusahaan eksportir. PE itu diterbitkan meski para eksportir belum memenuhi syarat kewajiban distribusi dalam negeri (domestic market obligation/DMO).

Febrie menjelaskan Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 129 Tahun 2022 mensyaratkan kewajiban DMO sebesar 20% bari perusahaan yang ingin melakukan kegiatan ekspor. Persentase itu kemudian ditingkatkan menjadi 30% melalui Kepmendag Nomor 170 Tahun 2022.

"Ketika izin ekpor ini diloloskan namun DMO tidak terpenuhi, maka dapat dipastikan semua syarat-syarat yang diajukan memang ada tindakan manipulasi," ujar Febrie di Kompleks Kejagung, Jakarta, Jumat (22/4).

Febrie menjelaskan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka bukan karena melakukan pembiaran terbitnya PE. Pihaknya memastikan Indrasari tidak melakukan pengecekan atas syarat-syarat yang harus dipenuhi eksportir untuk mendapatkan PE.

"Karena paling mempunyai kewenangan untuk meneliti pengajuan-pengajuan ekspor tersebut. Kenyataanya memang diizinkan, tapi faktanya tidak terpenuhi," jelasnya.

Baca juga: 10 Lokasi Ini Digeledah Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Minyak Goreng 

Indrasari disebut menerbitkan PE ke para eksportir saat dirinya mengetahui kelangkaan minyak goreng yang terjadi di Tanah Air. Sampai sejauh ini, penyidik masih mendalami bentuk kerja sama yang dilakukan Indrasari kepada tiga perusahaan yang pengurusnya telah dijadikan tersangka, termasuk dugaan suap atau gratifikasi yang diperoleh.

Ini dilakukan dengan meneliti barang bukti elektronik (BBE) yang telah disita oleh jajaran Gedung Bundar. Menurut Febrie, butuh waktu untuk mengungkap bentuk kerja sama tersebut.

"Saya pun tidak bisa menyampaikan secara vulgar karena ini menjadi kepentingan penyidik dalm proses pengungkapannya," pungkas Febrie.

Selain Indrasari, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dari unsur swasta, salah satunya Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia.

Dua tersangka lain adalah Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas. (OL-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat